Korea Selatan Bersiap Melegalkan Aborsi Dengan Syarat Ini
Shutterstock
Dunia

Pemerintah Korea Selatan sedang bersiap melegalkan aborsi. Meski demikian, ada batas waktu kehamilan dan hanya pasien dengan kondisi seperti ini saja yang diizinkan melakukan aborsi.

WowKeren - Pemerintah Korea Selatan akhirnya memberikan perempuan hak untuk mengakhiri kehamilannya atau melakukan aborsi. Kebijakan ini diterapkan dengan mengubah undang-undang anti aborsi.

Dilansir dari She The People, pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (7/10). Mereka akhirnya membatalkan larangan aborsi yang sudah ada di Korea Selatan selama beberapa dekade.

Meski aborsi sudah diizinkan, namun ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi jika ingin menggugurkan kandungan secara legal. Perempuan hanya diperbolehkan untuk melakukan aborsi dengan batas kehamilan maksimal berusia 14 minggu.

Kementerian Kehakiman juga mengizinkan otoritas medis menggunakan obat mifepristone untuk melakukan aborsi. Kini, otoritas Korea Selatan akan meninjau dan mengadopsi RUU tersebut sesuai dengan ANI.


Pemerintah Korea Selatan juga akan memberikan waktu sekitar 40 hari kepada publik yang ingin menyampaikan pandangan dan pendapat mereka tentang perizinan aborsi tersebut. Setelah masyarakat menyampaikan pandangannya, pemerintah akan RUU tersebut ke Majelis Nasional untuk disahkan.

Berdasarkan laporan dari National Post, amandemen tersebut telah mendapat reaksi beragam dari penduduk Korea Selatan. Sebagian besar kelompok hak perempuan menentang amandemen tersebut karena mereka berpikir bahwa undang-undang tersebut masih berfokus pada penghukuman perempuan.

Konferensi Waligereja Korea sebaliknya menentang keras wacana aborsi menjadi legal. Mereka langsung mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan tersebut dan menyebut bahwa anak-anak harus dilindungi sejak saat pembuahan.

Walau begitu, hasil jajak pendapat menyebutkan jika tiga perempat warga Korea Selatan mendukung pencabutan larangan aborsi tersebut. Sebagai informasi, larangan aborsi sendiri telah berlaku di Korsel sejak 1953 silam. Larangan itu diterapkan untuk meningkatkan populasi di Negeri Gingseng.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait