Kuasa hukum Erdogan pada Selasa (27/10) mendaftarkan pengaduan pidana terhadap seorang politikus Belanda di kantor Kepala Kejaksaan Ankara karena penghinaan terhadap presiden.
- Luthfiatun Nisa
- Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:45 WIB
WowKeren - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menggugat anggota parlemen Belanda, Geert Wilders, setelah politisi tersebut mengunggah serangkaian cuitan yang salah satunya menggambarkan Erdogan sebagai "teroris".
Dilansir dari CNN, kuasa hukum Erdogan pada Selasa (27/10) mendaftarkan pengaduan pidana terhadap Wilders di kantor Kepala Kejaksaan Ankara karena "penghinaan terhadap presiden". Penghinaan presiden dianggap sebagai kejahatan di Turki dan dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
Gugatan itu menuduh Wilders menggunakan bahasa yang menghina kehormatan dan martabat presiden dan menargetkan kepribadian, martabat, dan reputasi Erdogan.
Sebelumnya, Wilders memang mengunggah karikatur yang menggambarkan Erdogan mengenakan topi mirip bom di kepalanya dan menyematkan komentar "teroris".
Wilders juga terus mengunggah cuitan yang menyinggung Erdogan, sebagai buntut pertikaian yang berkembang antara Turki dan negara-negara Eropa yang dipicu oleh komentar tajam Erdogan terhadap Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Komentar tersebut termasuk pernyataan Erdogan yang mempertanyakan kesehatan mental Macron setelah mengatakan Islam adalah agama yang mengalami krisis di seluruh dunia.
Wilders dikenal sebagai politikus sayap kanan di Belanda. Ia kerap melontarkan pendapat anti-Islam. Wilders yang memimpin partai oposisi terbesar di Parlemen Belanda, Partai untuk Kebebasan, mengabaikan gugatan itu dan menggambarkan Erdogan sebagai "pecundang".
Sementara itu, Erdogan terus-menerus menggugat orang atas tuduhan penghinaan sejak ia menjabat sebagai presiden pada 2014 dan ribuan orang telah dihukum. Menurut surat kabar Birgun, lebih dari 29 ribu orang diadili atas tuduhan menghina Erdogan pada tahun lalu.
Di sisi lain, kisruh antara Erdogan dan Macron bermula setelah majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, mengumumkan menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad pada September lalu. Penerbitan ulang dilakukan untuk menandai dimulainya persidangan penyerangan kantor mereka terkait karikatur itu pada 7 Januari 2015 silam.
Ketika itu, 12 orang termasuk beberapa kartunis terkemuka, tewas dalam serangan yang dilakukan dua bersaudara, Said dan Cherif Kouachi, di kantor Charlie Hebdo, Paris.
Sejumlah politikus Prancis, terutama partai sayap kanan Front Nasional pimpinan Marine Le Pen, mendukung penerbitan karikatur itu serta menghubungkan aksi teror dengan ajaran Islam dan menyuarakan ujaran anti-Islam. Sementara, Presiden Macron menyatakan tidak bisa mencampuri keputusan redaksional majalah.
(wk/luth)