Lawan Kritikan 'Senyap', Jokowi Tambah Kuasa KPK: Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Di Polri-Kejaksaan
Nasional

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo lewat Perpres 102/2020 yang merupakan turunan dari revisi UU KPK yang diundangkan pada 2019 silam. Begini isi selengkapnya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk terus menuai kritikan masyarakat. Bahkan beberapa waktu lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK saat ini terlalu senyap lantaran nyaris tidak ada tanda-tanda komisi tersebut bekerja meringkus para tikus berdasi.

Dan kekinian Presiden Joko Widodo meneken peraturan baru terkait kekuasaan KPK. Dalam Perpres No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan KPK berhak mengambil alih kasus tipikor yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

"Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, omisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian isi beleid yang dimaksud, dilansir pada Rabu (28/10).

Namun demikian, ada beberapa persyaratan untuk kasus yang bisa diambil alih. Berdasarkan Pasal 10 UU KPK yang dikutip oleh Kompas, disebutkan yang bisa diambil alih adalah untuk kasus yang berdasarkan laporan masyarakat sudah terlalu lama mangkrak atau proses penanganannya ditunda atau bahkan diselesaikan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.


Alasan lain adalah bila ada penanganan kasus korupsi dilakukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya, serta jika ada unsur korup dalam penanganan kasus rasuah tersebut. Kemudian alasan lain adalah jika terdapat hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

KPK juga berhak mengambil alih kasus tipikor dari kepolisian dan kejaksaan jika kasus tersebut sulit ditangani dengan baik. Perpres ini sendiri merupakan turunan dari hasil revisi UU KPK yang sempat menjadi polemik pada akhir tahun 2019 silam.

Terkait dengan pelaksanaan pengambilalihan kasus, KPK diminta memberitahu pihak penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut. KPK wajib menunjukkan hasil telaah atau pengkajian yang menegaskan alasan di balik pengambilalihan kasus.

Polri dan Kejaksaan kemudian wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa beserta seluruh berkas perkara dan alat bukti serta dokumen lain yang diperlukan kepada KPK. Penyerahan ini dilakukan selambat-lambatnya 14 hari, terhitung sejak permintaan dilayangkan KPK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait