Tirta Mandira Hudhi rupanya turut menyesalkan soal Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara. Karena menurutnya, tuntutan tersebut kurang tepat mengingat Jerinx bukanlah seorang pembunuh.
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 04 November 2020 - 14:56 WIB
WowKeren - Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa akrab di sapa dr. Tirta belum lama ini turut menanggapi soal tuntutan hukuman yang diterima oleh Jerinx SID. Menurutnya, tuntutan tersebut begitu berat untuk kasus salah bicara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh dr. Tirta lewat unggahannya di Instagram. “Jaksa menuntut tiga tahun, bagi saya terlalu berat, karena dia enggak membunuh, enggak mencuri, pure salah ngomong,” tulisnya via akun Instagramnya.
“Ini masih tuntutan ya. Masih ada vonis yang sepenuhnya di hakim. Semoga hakim bisa memberikan yang terbaik,” tambah dr. Tirta. “Dengan mempertimbangkan kegiatan @jrxsid yang positif yah.”
Tak hanya itu, Tirta juga penasaran dengan kasus Jerinx yang tak kunjung usai. “Jadi sebuah kasus bisa dilanjutkan kalau ada pelapor, Polda yang menindaklanjutin, pengadilan yang memvonis. Pelapor soal kata “kacung “ itu adalah ya salah satu anggota IDI Bali, saksi pelapor adalah Ketua IDI Bali (silakan cek foto-foto sidang, pasti tahu),” jelasnya.
Kendati begitu, dr. Tirta seolah beranggapan kalau ada dalang yang yang memiliki maksud tertentu untuk memenjarakan Jerinx. Kendati begitu, ia juga mengaku turut merasa kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.
“Kalau ada tekanan atau enggak. Saya enggak ngulik sampai sedalam itu. Mungkin bisa ditanya Pak Gubernurnya. Enggak mngkin dari regio lain tiba-tiba melaporkan dia ke Polda. Ya pasti masih lingkup regio Bali,” tuturnya. “Ya dari IDI lain, tidak bisa ikut campur, Polda hanya menindak lanjutin laporan, dan sisanya di tngan hakim.”
Sayangnya hingga saat ini dr. Tirta beum bisa bertemu langsung dengan drummer Superman Is Dead tersebut. “Saya kemarin enggak bisa jenguk, karena @jrxsid hanya bisa dijenguk Selasa, Kamis jam 10.00-12.00 dan itupun mentok vcall, enggak bisa tatap muka,” pungkas dr. Tirta.
(wk/lail)