Kim Hyun Joong Menang, Mantan Pacar Didenda Miliaran Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik
Instagram/hyunjoong860606
Selebriti

Pertarungan hukum pertama antara Kim Hyun Joong dan mantan pacarnya terjadi sejak Agustus 2014. Kala itu, 'A' mengajukan gugatan terhadap Kim Hyun Joong karena penyerangan fisik.

WowKeren - Kim Hyun Joong memenangkan pengadilan melawan mantan pacarnya. Pada Kamis (12/11), Mahkamah Agung Seoul memerintahkan "A" untuk membayar denda kepada sang aktor sebesar 100 juta KRW (sekitar Rp 1,2 miliar) ditambah biaya kerusakan tambahan untuk pencemaran nama baik.

Pertarungan hukum pertama antara Kim Hyun Joong dan mantan pacarnya terjadi pada Agustus 2014 silam. Kala itu, "A" mengajukan gugatan terhadap Kim Hyun Joong karena penyerangan fisik, yang mengakibatkan kerusakan pada 6 tulang rusuknya.

Gugatan itu berakhir setelah Kim Hyun Joong berjanji untuk berbicara kepada pers dengan pernyataan resmi permintaan maaf terhadap "A", membayar "A" sebesar 600 juta KRW (sekitar Rp 7,6 miliar) sebagai ganti rugi dan "A" menjanjikan kerahasiaan terkait masalah tersebut.


Kim Hyun Joong juga didakwa melakukan penyerangan fisik dan denda 5 juta KRW (sekitar Rp 63 juta). Kemudian, pada bulan April 2015, "A" mengajukan gugatan lain terhadap Kim Hyun Joong, mengklaim bahwa karena serangan fisik Kim Hyun Joong, dia mengalami keguguran.

"A" juga mengklaim bahwa pihak Kim Hyun Joong berusaha memaksanya melakukan aborsi. Pada bulan Juli tahun yang sama, Kim Hyun Joong mengajukan gugatan balasan terhadap "A" karena melanggar kontrak pengadilan mereka sebelumnya serta pencemaran nama baik.

Di tengah gugatan tersebut, "A" melahirkan putra Kim Hyun Joong pada September 2015 lalu. Dilaporkan bahwa "A" saat ini membesarkan anaknya sendiri, dengan Kim Hyun Joong dilarang melihat anaknya.

Selama beberapa putusan pengadilan distrik, persidangan banding dan banyak lagi, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan pada 12 November bahwa hanya ada sedikit bukti yang meyakini bahwa "A" mengalami keguguran atau dipaksa melakukan aborsi.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru