Berjuang Selamatkan Jerinx Dari 3 Tahun Penjara, Pengacara Pakai Jurus Kasus Ahok Dan Ahmad Dhani
Selebriti

Pengacara Jerinx tak terima sang klien dapat tuntutan 3 tahun penjara. Ia lantas membandingkannya dengan kasus yang menjerat Mantan Gubernur DKI Ahok dan musisi Ahmad Dhani.

WowKeren - Jerinx SID ijadwalkan akan menjalani sidang vonis hukuman pada Kamis (19/11) mendatang. Ia sebelumnya telah mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ‘IDI Kacung WHO.

Jelang sidang vonis hukuman, pengacara Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan duplik akan menjadi babak yang krusial untuk meyakinkan hakim. Duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Sidang dengan agenda duplik ini digelar pada hari ini, Selasa (17/11).

Gendo menegaskan pihaknya akan berjuang habis-habisan untuk membebaskan Jerinx dari tuntutan 3 tahun penjara. Hal tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan celah replik yang disampaikan jaksa beberapa waktu lalu untuk kemudian dibantah dalam duplik.

Gendo menjelaskan jaksa akan tetap berpendapat berita acara pemeriksaan (BAP) ahli sebagai bukti surat. Sebelumnya, jaksa telah mengakui melakukan copy paste dalam surut tuntutan. Tak hanya itu, jaksa juga melakukan kesalahan saat memasukan unsur pasal, terhadap apa yang didakwakan terhadap Jerinx.


”Besok adalah pertarungan terkahir sebelum ke vonis,” kata Gendo seperti dilansir dari Kompas, Senin (16/11) siang. “Ini posisi genting sehingga kami cukup serius untuk membuat duplik.”

”Mereka (jaksa) mengklarifikasi kesalahan menulis unsur barang siapa, yang seharusnya dalam Pasal 28 unsurnya bukan barang siapa tapi setiap orang,” sambungnya. “Itu yang sedang kami susun bantahannya.”

Tak hanya mengandalkan kesalahan jaksa, Gendo juga akan membandingkan kasus Jerinx dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan musisi Ahmad Dhani. Berkaca pada dua kasus tersebut, Gendo menilai pasal-pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat Jerinx tidak perlu menghasilkan tuntutan 3 tahun penjara.

Menurutnya, tuntutan Jerinx tidak perlu tinggi jika berkaca pada kasus Ahok dan Ahmad Dhani. Pasalnya, keduanya sama sekali tidak mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara meski memiliki masalah serupa dengan Jerinx.

”Dalam perspektif kami, setelah mengikuti persidangan, fakta persidangan, dan pembuktian sampai tuntutan pledoi hingga duplik,” papar Gendo. “Kami harus meyakinkan membesbaskan terdakawa.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru