Harapan Jerinx Jelang Vonis ‘IDI Kacung WHO’: Semoga Demokrasi Tidak Mati
Instagram/jrxsid
Selebriti

Jerinx dijadwalkan akan menjalani sidang vonis hukuman atas kasus ‘IDI Kacung WHO’ pada hari ini, Kamis (19/11). Ia pun mengungkap harapan agar vonis yang diterima adil.

WowKeren - Jerinx SID mulai memasuki babak akhir dari kasus hukum ‘IDI Kacung WHO’ yang menjeratnya. Ia dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda vonis hukuman di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini, Kamis (19/11).

Dalam sidang kali ini, pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina ini terlihat mendapatkan dukungan dari puluhan kawan dan keluarganya. Ia juga sempat diperciki dengan air suci (tirta) oleh ibundanya, Ida Rsi Bujangga sebelum memasuki ruang sidang.

Jerinx pun turut memeluk sang ibu dan meminta didoakan. Ia juga memeluk istrinya, Nora Alexandra jelang detik-detik vonis hukuman kasus UU ITE yang akan diterimanya.

Pemain drum Superman Is Dead ini mengaku gugup dalam menjalani sidang kali ini. Ia hanya bisa berharap agar demokrasi di Indonesia tidak mati dan dirinya mendapatkan hukuman seadil-adilnya.

”Harapan saya semoga demokrasi tidak mati,” kata Jerinx sebelum masuk ke ruang sidang, seperti dilansir dari Tribunnews pada Kamis (19/11). “Sudah, Indonesia negara demokrasi.”


Sebelumnya, Jerinx telah mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara "IDI Kacung WHO". JPU meyakini jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hukuman Jerinx yang dinilai berat itu disebut JPU karena sikap terdakwa yang dinilai tidak menyesali perbuatannya. Bahkan, jaksa turut menyinggung aksi walk out Jerinx saat persidangan yang dinilai bisa digunakan sebagai bukti untuk memberatkan hukuman.

Tak sampai disitu, pihak JPU juga menganggap Jerinx telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus corona. Ia juga dinilai telah melukai perasaan dokter di seluruh Indonesia yang sedang berjuang menangani pasien COVID-19.

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana mengaku yakin jika kliennya tidak akan divonis 3 tahun penjara. Terlebih, ia akan mengandalkan kesalahan jaksa dalam sidang duplik lalu untuk meyakinkan majelis hakim agar meringankan hukuman Jerinx.

Geno juga akan membandingkan kasus sang klien dengan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan musisi Ahmad Dhani. Berkaca pada dua kasus tersebut, ia menilai pasal-pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat Jerinx tidak perlu menghasilkan tuntutan 3 tahun penjara.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru