Nikita Mirzani Dituding Jadi Dalang Pemukulan Isa Zega, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Nikita Mirzani dituding menjadi dalang kasus pemukulan Isa Zega . Lantas kini pihak kepolisian menceritakan kronologi sebenarnya untuk meluruskan faktanya.

WowKeren - Nikita Mirzani disebut-sebut sebagai dalang dalam kasus pemukulan Isa Zega. Pasalnya pelaku pemukulan mengaku menjadi suruhan Niki untuk melakukan penganiayaan pada Isa Zega.

Hal ini kemudian diluruskan oleh pihak Polsek Pancoran yang mengurus kasus ini lebih lanjut. Kanit Polsek Pancoran Jakarta Selatan, Iptu Supardi menjelaskan pengakuan pelaku memukul hanya karena spontanitas.

Supardi pun menjelaskan kronologi kejadian sesuai dengan keterangan pelaku. Yang ternyata pada saat itu pelaku tengah saling beradu pandang dengan Isa Zega. Rupanya hal tersebut membuat pelaku tersinggung hingga akhirnya terjadi baku hantam.

"Itu sebenarnya pemukulannya itu spontanitas. Dia melakukan di kafe itu kan. Nah itu berdua itu saat melakukan pemukulan itu sama-sama di kafe itu saling lihat itu awal ceritanya Arnold (salah seorang pelaku). Yang mukul cuma Arnold doang," ungkap Supardi seperti dilansir dari Detikcom, Rabu (25/11).


Lantas setelah pelaku diamankan pada 17 harinya, Isa Zega memberi tudingan adanya keterlibatan Nikita Mirzani dalam kasus ini dengan membawa bukti transfer. "Nah setelah dipukul kan ketangkep kan pelakunya, dibawa ke kantor BAP lengkap. Akhirnya 24 jam kita amankan. Tapi Arnold tetap kita tahan sampai sekarang. Ya hampir 20 hari itu tiba-tiba datenglah si Isa itu," tutur Supardi.

Pihak kepolisian lantas menegaskan bahwa tidak ada unsur dendam saat pelaku melakukan aksinya. Bahkan polisi baru menerima bukti transfer dari Isa Zega yang menduga adanya keterlibatan Niki.

"(Unsur dendam) Nggak ada sama sekali. Nanti kan hasil awalnya itu. Makanya ada isu disuruh Nikita, ya dari mana? Minta bukti dulu saya, kan kita belum tau," papar Supardi. Kini kasus pemukulan Isa Zega tersebut sudah akan memasuki tahap P21.

"Jadi yang Pasal 351 itu tetap berjalan karena pelakunya ada. Kita risiko kan daripada pelakunya kita nggak lanjutin kan bahaya gitu. Jadi tinggal tunggu P21 aja nanti," pungkas Supardi.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait