Nikita Mirzani Girang Akhirnya Ustaz Maheer Ditangkap Bareksrim, Langsung Ucap Takbir
Selebriti

Nikita Mirzani memberikan tanggapan terkait berita ditangkapnya Ustaz Maheer oleh Bareskrim Polri. Lewat postingannya di Instagram, ini kata Nikita Mirzani.

WowKeren - Artis sensasional Nikita Mirzani mengutarakan kebahagiaannya atas berita penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata. Lewat postingan terbarunya di Instagram, Nikita Mirzani mengunggah sebuah tangkapan layar berita penangkapan tersebut.

"Maher alias soni akhirnya elo nggak bisa ngebac*t lagi di toktok yah kwkwkwk," tulis Nikita Mirzani dalam keterangan postingannya, Kamis (3/12). Nikita Mirzani tampak sangat senang mengetahui kabar salah satu rivalnya akhirnya diciduk polisi.

Nikita Mirzani menyebut jika penangkapan Ustaz Maheer ini masih belum termasuk laporannya. Selama ini janda tiga anak itu mengaku belum melaporkan karena menunggu situasi yang tepat, dan bukti-buktinya semakin kuat.

"Itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung ditangkep," lanjustnya. "Gue diam bukan berarti gue tolol. Belum gue tuh laporin elo."


Di akhir caption-nya, Nikita Mirzani tak lupa berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menindak tegas Ustaz Maheer. Ia pun dengan senang hati akan membantu pihak kepolisian untuk lebih memberatkan status Ustaz Maheer.

Nikita Mirzani Girang Akhirnya Ustaz Maheer Ditangkap Bareksrim, Langsung Ucap Takbir

Instagram

"Tunggu giliran gue yang laporin elo biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA. TAKBIR," tutup Nikita.

Sementara itu, Ustaz Maheer ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan kasus SARA dan ujaran kebencian di akun media sosialnya. Ustaz Maheer diketahui dijemput dini hari di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

"Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju Djumantara, koordinator tim pengacara Ustaz Maaher At-Thuwailibi, dilansir dari detikcom.

Ustaz Maheer dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Ustaz Maaher ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020 lalu.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru