Ini Status Hukum Istri Edhy Prabowo Usai Berkas Ekspor Benih Lobster Ditemukan di Rumah Dinasnya
Instagram/iisedhyprabowo
Nasional

KPK menggeledah rumah dinas istri eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, dan menemukan sejumlah berkas penting terkait ekspor benih lobster. Lantas bagaimana status hukum Iis?

WowKeren - Keluarga Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif Edhy Prabowo ikut menjadi sorotan di tengah pusaran kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Sebab sosok sang istri, Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi, ikut diamankan ketika hari operasi tangkap tangan (OTT), meski akhirnya dilepaskan kembali.

Kekinian KPK pun melakukan penggeledahan di rumah dinas istri Edhy, dan dari sana ditemukan sejumlah dokumen penting terkait kasus. Bukan cuma dokumen fisik, sejumlah bukti elektronik turut disita tim penyidik dalam penggeledahan pada Kamis (3/12) kemarin.

"Kamis (3/12) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Pelaksana Teknis Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/12). "Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini."


Namun KPK tak menjelaskan bagaimana perkembangan status hukum dari sang anggota dewan Fraksi Gerindra itu. Sehingga bila merujuk pada status sebelumnya, Iis saat ini masih berstatus sebagai saksi sehingga tak perlu ditahan seperti sang suami.

Sebelumnya KPK sudah menjelaskan alasan di balik pelepasan Iis meskipun ikut diciduk pada Rabu (25/11) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta. Diketahui kala itu Iis ikut dalam rombongan sang suami dan sejumlah pejabat KKP yang baru saja kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, AS.

Di sisi lain, Edhy bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Selain Edhy, total ada 6 tersangka lain yang ikut dijerat termasuk staf khusus Iis bernama Ainul Fiqih (AF).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ainul diduga menerima uang Rp 3,4 miliar dari 2 tersangka lain, yakni Amri dan Ahmad Bahtiar dari kepengurusan PT Aero Citra Kargo. Dan sebanyak Rp 750 juta dari uang tersebut dipakai Edhy serta Iis berbelanja barang mewah di Hawaii.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru