Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara bagian mengajukan tuntutan hukum agar Facebook Inc menjual WhatsApp dan Instagram yang telah diakuisisinya. Kenapa?
- Nidya Putri
- Kamis, 10 Desember 2020 - 15:53 WIB
WowKeren - Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (AS) serta hampir setiap negara bagian mengajukan tuntutan hukum agar Facebook Inc menjual WhatsApp dan Instagram. Alasannya, agar perusahaan media sosial ini memberi peluang untuk pesaing yang lebih kecil.
Mereka meminta Faceboook membatalkan akuisisi terhadap Instagram dan WhatsApp. Diketahui, pada 2014 lalu, raksasa teknologi ini mengakuisisi WhatsApp sebesar USD 19 miliar dan Instagram sebesar USD 1 miliar pada 2021.
"Selama hampir satu dekade, Facebook menggunakan dominasi dan kekuatan monopoli untuk menghancurkan pesaing yang lebih kecil dan mematikan persaingan," kata Jaksa Agung New York Letitia James atas nama koalisi 46 negara bagian, Washington, DC dan Guam dilansir Reuters, Kamis (10/12). "Semua dengan mengorbankan pengguna sehari-hari."
Menanggapi hal ini, penasihat umum Facebook Jennifer Newstead menilai, tuntutan hukum itu sebagai ‘sejarah revisionis’. Ia berharap, undang-undang antimonopoli bukan untuk menghukum perusahaan yang ‘sukses’.
Ia menyatakan bahwa WhatsApp dan Instagram berhasil justru setelah diakuisisi oleh Facebook. "Pemerintah sekarang menginginkan penyelesaian, mengirimkan peringatan mengerikan kepada bisnis Amerika bahwa tidak ada penjualan yang final," kata Newstead.
Ia juga meragukan dugaan kerugian atas akuisisi Facebook terhadap Instagram dan WhatsApp. Ia beralasan bahwa konsumen justru diuntungkan dengan adanya layanan WhatsApp gratis.
Di satu sisi, persaingan dinilai sehat dengan adanya YouTube, Twitter, dan WeChat. “Mereka baik-baik saja,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sebuah unggahan di platform diskusi internal Facebook, CEO Mark Zuckerberg mengatakan kepada karyawan bahwa dia tidak mengantisipasi dampak apa pun terhadap tim maupun individu sebagai akibat dari tuntutan hukum tersebut. Alasannya, “tuntutan itu merupakan satu langkah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun secara keseluruhan,” kata Mark.
Facebook meminta pegawai untuk tidak mengunggah konten terkait tuntutan tersebut. Namun, perusahaan tidak berkomentar terkait pernyataan Mark.
Selain Facebook, Departemen Kehakiman AS juga sempat menggugat Google Alphabet Inc pada Oktober lalu terkait dugaan monopoli. Subkomite Kehakiman Kongres AS merilis laporan terkait praktik monopoli oleh raksasa teknologi. Mereka pun menyerukan reformasi Undang-Undang atau UU Antimonopoli.
Manajer portofolio di Synovus Trust Dan Morgan menilai, regulator tampaknya bukan hanya akan memberikan sanksi denda atas praktik monopoli jika terbukti nantinya, tetapi juga berpotensi mengubah cara perusahaan menjalankan bisnis. “Dulu, ada banyak basa-basi, tapi sekarang cukup aktif,” katanya, Selasa (27/10) lalu.
(wk/nidy)