Sejumlah pihak mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) ini akan menstigmatisasi komunitas Muslim Prancis yang merupakan komunitas Muslim terbesar di Eropa.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 11 Desember 2020 - 11:11 WIB
WowKeren - Kabinet Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang menargetkan "Islam radikal" pasca terjadinya serangkaian serangan teror. RUU itu disebut bertujuan untuk "mendukung prinsip-prinsip republik".
Melalui RUU ini, aturan tentang sekolah di rumah (home schooling) dan ujaran kebencian akan diperketat. Adapun RUU ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Presiden Macron dalam menegakkan nilai-nilai sekuler.
Sejumlah pihak mengkritik RUU ini akan menstigmatisasi komunitas Muslim Prancis yang merupakan komunitas Muslim terbesar di Eropa. Namun Perdana Menteri Jean Castex memberikan pembelaan dan mengatakan bahwa RUU tersebut tidak menargetkan kebebasan beragama tetapi ditujukan pada "ideologi jahat dari Islamisme radikal".
Menurut Castex, RUU yang diusulkan tersebut merupakan "hukum kebebasan, perlindungan dan emansipasi dalam menghadapi fundamentalisme agama". Ia menegaskan RUU tersebut tidak "ditujukan untuk melawan agama atau terhadap agama Muslim pada khususnya".
"Musuh Republik adalah ideologi politik yang bernama Islamisme radikal," tutur Castex kepada surat kabar harian Prancis Le Monde, Rabu (9/12). "Yang bertujuan untuk memecah belah Prancis di antara mereka sendiri."
Melansir France24, RUU ini akan mempermudah menghentikan masjid dari menerima pendanaan asing. RUU ini juga akan menawarkan perlindungan kepada para pemimpin komunitas moderat yang berpotensi digulingkan oleh "kudeta" ekstremis.
Selain itu, RUU yang disponsori oleh Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin dan Menteri Kehakiman Éric Dupond-Moretti tersebut juga mengusulkan kriteria yang lebih ketat untuk mengizinkan home schooling bagi anak-anak berusia di atas tiga tahun. RUU itu juga melarang sekolah "klandestin" yang mempromosikan ideologi Islam
Para dokter juga bisa mendapat denda jika melakukan tes keperawanan kepada anak perempuan. Rancangan regulasi itu juga akan memperkuat larangan poligami dengan menolak izin tinggal bagi pelamar poligami.
Tak hanya itu, pekerja transportasi dan staf di kolam renang serta pasar juga dilarang untuk mengenakan pakaian beratribut religius. RUU ini mewajibkan semua pejabat publik untuk menunjukkan netralitas beragama.
(wk/Bert)