Mau Rayakan Tahun Baru? Baca Aturan-Larangan Di Sejumlah Daerah Ini Selama Corona
pexels.com/Jonas Von Werne
SerbaSerbi

Perayaan Tahun Baru 2021 akan terasa berbeda akibat pandemi virus corona. Pahami aturan dan larangan saat pergantian tahun yang telah ditetapkan oleh sejumlah daerah di Indonesia. Mana saja?

WowKeren - Perayaan Tahun Baru 2021 akan terasa berbeda karena adanya pandemi virus corona. Pasalnya, liburan akhir tahun ini juga diprediksi akan memicu lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Demi menekan laju penyebaran virus corona, sejumlah daerah pun mengeluarkan kebijakan tegas terkait malam pergantian tahun. Salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan hingga pelarangan terhadap segala aktivitas yang mengundang kerumunan dan berpotensi memicu ledakan kasus COVID-19.

Pemerintah lantas melarang pesta perayaan tahun baru. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual pada Senin (14/12). Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut merupakan aturan hingga larangan Perayaan Tahun Baru 2020 di sejumlah daerah Indonesia:

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang perayaan tahun baru demi mencegah penyebaran virus corona. "Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (14/12).

Jaga Jarak

Berbagai Sumber

Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tegas melarang masyarakat di wilayahnya untuk merayakan malam pergantian tahun baru. Ia menyatakan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan keramaian tidak diizinkan. Meski demikian, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut mengenai kebijakan acara perayaan tahun baru dengan melihat situasi penyebaran COVID-19 di Jabar.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan COVID-19 bersepakat dengan para gubernur yang lain tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Emil dalam konferensi virtual, Senin (14/12).

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi menerbitkan surat edaran pelarangan kegiatan perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar tersebut ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

"Sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang," kata Oded dalam SE yang ditandatangani Selasa (15/12). "Sehingga Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi zona merah."

Bali

PBali

Berbagai Sumber

Pemprov Bali telah mengumumkan akan melarang segala jenis penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru, baik di dalam maupun di luar ruangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Pelarangan ini meliputi penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras pada pesta perayaan tahun baru. Koster juga telah memerintahkan para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan," tutur Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Bali seperti dilansir dari Kompas pada Selasa (15/12). "Kepada Panglima Kodam IX atau Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini."

Jawa Tengah

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menegaskan akan membubarkan kerumunan yang nekat merayakan malam pergantian tahun 2021. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah saat merayakan tahun baru.

Perayaan Tahun Baru

Berbagai Sumber


"Untuk Tahun Baru, kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru di rumah aja lah," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari Detik, Rabu (16/12). "Berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara, tidak usah bepergian ke mana-mana dulu karena COVID di tempat kita masih tinggi."

Salah satu daerah di Jateng, yakni Salatiga juga telah mengeluarkan aturan tegas. Wali Kota Salatiga, Yuliyanto telah melarang kafe dan hotel di Salatiga menggelar perayaan tahun baru. Jika masih ada yang melanggar, pemerintah tidak akan segan membubarkan.

"Tidak boleh ada event-event," tegas Yulianto. "Satgas dan tim gabungan akan melakukan patroli sehingga jika ada yang melanggar akan segera diambil tindakan tegas."

Aturan tegas ini dikeluarkan setelah Kota Salatiga menjadi zona merah penyebaran virus corona. Hingga Rabu (16/12), sudah ada 1.219 kasus COVID-19 di Salatiga. Dari jumlah tersebut, 776 dinyatakan sembuh, 25 orang meninggal dunia dan 418 orang masih dalam perawatan.

Serang, Banten

Serang, Banten menjadi salah satu wilayah yang melarang kegiatan perayaan tahun baru di tengah pandemi virus corona. Hal ini diungkapkan dengan tegas oleh Wali Kota Serang Syafrudin.

Syafrudin bahkan akan menutup tempat hiburan serta fasilitas umum seperti alun-alun demi menghindari kerumunan massa. Ia juga akan menyiagakan petugas Satpol PP, Polri dan TNI di tempat-tempat yang mungkin menjadi titik berkumpul masyarakat.

"Dalam rangka tahun baru ini, kita pastikan tidak ada kerumunan massa," tutur Syafrudin. "Tidak ada pesta pora, membunyikan terompet dan petasan."

Malang, Jawa Timur

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beserta Polresta Malang telah melarang pesta kembang api saat malam pergantian tahun. Selain itu, tempat-tempat hiburan malam juga tidak diizinkan hingga hotel juga diminta membatalkan segala kegiatan pengumpulan massa.

Pesta Kembang Api

Berbagai Sumber

Aturan ini masih digodok dan rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE). Sanksi juga disiapkan bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan upaya pencegahan virus corona di Malang ini.

"(Pesta kembang api) tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji usai peresmian RS Lapangan Ijen Boulevard di Kota Malang pada Rabu (16/12). "Nanti akan ada SE. Dan kami akan berlakukan tindakan-tindakan punishment ketika dia melanggar."

Palembang, Sumatera Selatan

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah mengajak masyarakat menggelar perayaan tahun baru di rumah. Tak hanya itu, ia juga melarang para perantau untuk mudik selama libur Natal dan tahun baru. Aturan ini dikeluarkan setelah melihat situasi Palembang yang masih masuk zona merah COVID-19.

"Bagi yang merayakan tahun baru untuk tidak dimanfaatkan berkerumun, jangan sampai mudik," imbau Harno. "Tahun baru lakukanlah dengan keluarga di rumah saja. Saya kira itu."

Ambon

Pemkot Ambon telah mengeluarkan aturan yang melarang pesta kembang api. Masyarakat yang berkerumun di malam pergantian tahun juga akan dibubarkan. Tak hanya itu, segala bentuk pawai dan konvoi juga tidak diizinkan

"Tidak ada perayaan malam tahun baru di Kota Ambon tahun ini, tidak ada pesta kembang api dan itu tidak boleh," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. "Pokoknya pawai dan konvoi semua tidak dibolehkan."

Jika ada yang masih melanggar, pemerintah setempat tak segan untuk menindak tegas kerumunan massa. "Karena itu, semua kegiatan yang bisa mendatangkan kerumunan warga kami larang, dan kami sudah koordinasi dengan aparat berwenang," pungkas Richard.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait