Pelapor Minta Gisel Segera Ditahan Usai Jadi Tersangka, Hak Asuh Gempi Berubah ke Gading Marten?
Instagram/gisel_la
Selebriti

Gisella Anastasia dianggap melakukan perbuatan tak senonoh saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten. Benarkah hak asuh Gempi akan diberikan untuk Gading?

WowKeren - Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum. Kekasih Wijaya Saputra itu telah mengakui bahwa pemeran wanita dalam video yang beredar adalah dirinya.

Penyanyi jebolan "Indonesian Idol" itu rupanya merekam video seks bersama pria bernama Michael Yukinobu Defretes pada tahun 2017 lalu di sebuah hotel di Medan. Hal ini berarti Gisel melakukan perbuatan tak senonoh saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Berstatus sebagai tersangka, Gisel sempat eksis di media sosial. Ia bahkan terlihat asyik berlibur dengan rekan lainnya.

Pelapor video mesum Gisel, Pitra Romadhoni, pun meminta agar pihak kepolisian segera menahan Gisel. Pitra mengaku khawatir jika Gisel akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tak lupa, Prita memuji profesionalisme kepolisian atas kasus tersebut.

"(Perlu ditahan) karena dikhawatirkan nanti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Pitra dilansir okezone pada Selasa (29/12). "Polri sudah bekerja dengan sangat profesional."


Terkait penetapan tersangka Gisel, beredar isu jika hak asuh Gempita Nora Marten akan jatuh di tangan Gading. Dilansir detik.com, pengacara perceraian Gisel, Andreas Sapta Finady, menyatakan bahwa hak asuh memang bisa saja pindah ke Gading.

"(Hak asuh saat cerai) Gisel ya dari putusan yang inkrah. Perihal hak asuh, jika Mbak Gisel atas penetapan sebagai tersangka bisa dipastikan Mas Gading yang asuh," ungkap Andreas. "Kecuali ada ketentuan lain atas kesepakatan antara Mas Gading dan Mbak Gisel."

Andreas pun ikut prihatin dengan kasus yang menimpa Gisel. Ia merasa terkejut lantaran Gisel memiliki video seks.

"Tanggapan saya perihal ini pasti prihatin," tambah Andreas. "Saya juga masih nggak percaya sih."

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengungkap motif Gisel merekam video mesum tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisel merekam adegan intim hanya untuk dokumentasi pribadi. Akibat perbuatannya, Gisel terancam hukuman minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait