Jermaine Dupri Gugat Sony Music Rp324 Miliar Terkait Royalti Mariah Carey
Instagram/Jermaine Dupri/Instagram
Selebriti

Jermaine Dupri menggugat Sony Music sebesar Rp324 miliar karena tuduhan royalti yang tidak dibayar.

WowKeren - Pada Senin (6/7), rapper dan produser terkenal Jermaine Dupri mengajukan gugatan kepada Sony Music Entertainment (SME) dengan nilai mencapai US$18 juta atau sekitar Rp324 miliar. Gugatan ini dilayangkan dengan tuduhan bahwa SME gagal membayar royalti dengan benar untuk karya-karya yang melibatkan Dupri, termasuk rilisan dari Mariah Carey, Usher, dan sejumlah artis lainnya.

Jermaine Dupri, yang dikenal luas sebagai produser hip hop dan R&B, telah menciptakan banyak lagu hit, termasuk 'Jump' yang dirilis pada tahun 1992. Kolaborasinya dengan Mariah Carey menghasilkan album-album sukses seperti 'Daydream' (1995) dan 'The Emancipation of Mimi' (2005), yang masing-masing dinominasikan untuk Grammy Award kategori Album of the Year pada 1996 dan 2006. Beberapa lagu ikonik yang lahir dari kolaborasi mereka adalah 'We Belong Together' dan 'Don't Forget About Us'.

Dalam gugatan tersebut, Dupri menuduh bahwa Sony Music telah bertindak tidak sesuai hukum dalam hubungan mereka yang sudah terjalin sejak Mei 1992, ketika perusahaannya, So-So Def Entertainment, mengikat perjanjian dengan SME. Dupri mulai merasa curiga bahwa pembayaran royalti yang diterimanya tidak sesuai pada tahun 2023, dan sejak saat itu, ia menemukan sejumlah pelanggaran dalam laporan royalti yang diterimanya.


Pengacara Dupri menguraikan dalam gugatannya bahwa terdapat pola pelaporan royalti yang tidak akurat serta pembaruan retroaktif yang tidak memadai atas pernyataan royalti yang telah diterima sebelumnya. Dupri menuduh SME terlibat dalam 'tindakan penipuan yang disengaja yang dirancang untuk merugikan Penggugat dalam bisnis mereka', dan menyebutkan bahwa ada banyak akun bagi hasil produksi dan royalti dari So-So Def yang terdampak akibat pelaporan yang salah tersebut.

Sebagaimana dilaporkan oleh Variety, perwakilan dari Sony Music Entertainment belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini. Jermaine Dupri mulai bekerja sama dengan SME sejak Mei 1992, ketika So-So Def menandatangani perjanjian dengan label tersebut untuk merilis proyek dari berbagai artis seperti Da Brat, Xscape, Whodini, dan Neena. Pada tahun 1997, So-So Def membentuk perjanjian usaha patungan dengan SME yang bertahan hingga tahun 2002, yang kemudian mengarah pada kesepakatan dengan Arista untuk merilis proyek-proyek dari Bow Wow dan Jagged Edge serta kesepakatan distribusi dengan Universal Music Group dan EMI.

Dalam gugatannya, pengacara Dupri merinci daftar panjang royalti yang belum dibayar, termasuk royalti senilai US$960.000 untuk lagu 'Hummin' Comin' At 'Cha' milik Xscape dan lebih dari US$1 juta untuk lagu 'Funkdafied' milik Da Brat. Selain itu, gugatan tersebut juga menyebutkan bahwa ada royalti yang kurang dibayarkan kepada So-So Def terkait dengan album-album yang dirilis oleh Mariah Carey, Bow Wow, Usher, J-Kwon, Dupri, dan Bone Crusher.

Dupri berhak menerima lebih dari US$10 juta dalam bentuk pembayaran bunga atas royalti yang belum dibayar terkait dengan artis-artis seperti Xscape, Kris Kross, Da Brat, dan lainnya. Ia menuntut setidaknya US$18 juta dalam gugatan ini, serta bunga dan biaya pengacara yang akan ditentukan dalam persidangan.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!