Gisel Tersangka Kasus Video Syur, DPR: Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pengguna Medsos
Selebriti

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi kinerja polisi yang telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur, sebut sebagai pelajaran.

WowKeren - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuji kinerja Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Gisella Anastasia. Selain Gisel, pria yang menjadi lawan mainnya dalam konten asusila itu, Michael Yukinobu Defretes (Nobu) juga dinyatakan sebagai tersangka.

Komisi III menyebut aksi merekam konten pornografi termasuk perbuatan melanggar hukum. Karena itu, penetapan mantan istri Gading Marten dan Nobu sebagai tersangka itu dinilai sudah tepat.

”Saya mengapresiasi dan mendukung langkah tepat dan cepat dari Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh seperti dilansir dari Detik, Selasa (29/12). “Karena menyebar dan merekam konten-konten pornografi jelas sebuah tindakan yang telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.”

Pangeran lantas menjelaskan mengenai Pasal 29 UU tentang Pornografi yang akan dijeratkan pada Gisel. Dalam pasal itu, pihak yang memproduksi konten pornografi terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.


”Di mana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda 6 miliar rupiah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pangeran menyebut kasus Gisel ini dapat menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial untuk tidak melakukan hal serupa. Mereka diminta selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

”Bunyi ayat dalam UU Pornografi jelas,” tegas Pangeran. “Bahwa yang merekam ataupun yang menyebar luaskan konten-konten tersebut tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.”

”Dengan ditetapkannya artis GA sebagai tersangka kasus video syur ini,” lanjutnya. “Saya berharap hal tersebut dapat memberikan pembelajaran kepada seluruh pengguna media sosial untuk tidak dengan mudahnya melakukan tindakan-tindakan serupa.”

Sebelumnya, Gisel telah mengaku jika pemeran video syur itu adalah dirinya dan Nobu. Polisi lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka meskipun video syur itu merupakan dokumentasi pribadi. Alasannya, adegan ranjang keduanya telah tersebar di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru