Kondisi Nindy Pasca Penangkapan Suami Terkait Kasus Narkoba Diungkap Ketua RT
Instagram/nindyparasadyharsono
Selebriti

Penyanyi Nindy menjadi sorotan usai sang suami ditahan polisi terkait kasus narkoba. Ketua RT setempat pun mengungkap kondisi terbaru Nindy usai penangkapan suaminya.

WowKeren - Kabar kurang baik datang dari penyanyi, Nindy Ayunda. Sang suami, Askara Harsono alias APH, ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba dan dugaan kepemilikan senpi ilegal. Askara ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1) lalu.

Usai penangkapan sang suami, Nindy dikabarkan mengalami syok, jatuh sakit dan tak bisa ditemui oleh siapapun. Hal itu turut diungkap oleh ketua RT tempat tinggal Nindy, Agus Wahidin.

"Menurut satpam (di lingkungan) saya, dia nanya (ke Nindy), lagi kurang sehat Nindy nya. Jadi nggak mau ketemu orang, mungkin syok juga kali dia nggak nyangka suaminya gitu," ujar Agus Wahidin, Ketua RT tempat tinggal Nindy, Selasa (12/1), dilansir dari Insertlive.com.

Agus Wahidin juga menambahkan bahwa Nindy dan keluarganya belum lama tinggal di rumah mewah tersebut. Agus menyebut Nindy sebelumnya tinggal di kawasan yang sama, tapi di rumah mertua.


"Iya kan rumahnya ini kan baru bikin ya rumah baru. Kan rumah orang tuanya agak ke dalem tuh. Ya dia berdua tinggal di situ sama anaknya berdua, Nindy, Aska sama anaknya dua berempat dia sama pembantunya dah tuh," ungkap Agus.

Seperti yang sudah diketahui, kabar penangkapan suami Nindy karena tersangkut masalah narkoba mulai rama menjadi pemberitaan sejak Senin (11/1) kemarin. Pihak polisi pun menyebut bahwa suami Nindy ternyata sudah ditangkap sejak Kamis (7/1), oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Jakarta Barat sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Penangkapan APH pun membuat Nindy memilih untuk menghilangkan foto sang suami dari laman Instagram dan menutup seluruh kolom komentar. Padahal Nindy sebentar lagi akan merayakan hari ulang tahunnya.

Sementara itu, polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba APH. Dari pemeriksaan, suami Nindy mengaku sudah sekitar 1 tahun mengkonsumsi narkoba untuk ketenangan. APH pun dijerat pasal 127 ayat 1 a undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 terkait psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru