Raffi Ahmad harus menerima risiko atas keteledorannya yang berkerumun dan abai prokes usai divaksin Covid-19. Ia sampai digugat oleh seorang pengacara ke PN Depok.
- Marina Larasati
- Jumat, 15 Januari 2021 - 16:15 WIB
WowKeren - Perkara Raffi Ahmad yang menghadiri pesta usai dirinya divaksin Covid-19 nyatanya berbuntut panjang. Raffi bahkan sampai digugat oleh pengacara bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.
David menilai tindakan Raffi yang berkerumun usai divaksin akan menimbulkan persepsi salah di masyarakat. Ia pun menyanyangkan sikap Raffi yang seharusnya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya," ujar David, dilansir dari Suara.com, Jumat (15/1). "Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini."
David menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu. Tak main-main, Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Lainnya, ada Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Akibatnya, Raffi Ahmad terancam hukuman tidak boleh keluar dari rumah selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua. Ia juga meminta Raffi untuk meminta maaf pada 7 media televisi dan harian surat kabar.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," katanya lagi.
David pun memberikan sentilan kepada Raffi yang dianggap tidak bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan oleh negara. Terlebih kontroversi Raffi Ahmad berkerumun ini dilakukan saat Jakarta tengah memberlakukan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
"Setelah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," pungkas David. "Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti."
Sementara itu, Raffi Ahmad sendiri sudah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan Presiden Jokowi atas keteledorannya ini. Ia berjanji akan lebih disiplin dan bertanggungjawab dalam mengemban perannya sebagai figur publik yang mendapat jatah vaksin pertama.
(wk/lara)