Suami Pastikan Tak Larang Vanessa Angel Kembali Syuting Pasca Bebas Murni, Beri Syarat Tegas Ini
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel dinyatakan bebas murni dari kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (18/1). Pasca bebas murni, Vanessa pun segera kembali ke dunia hiburan Tanah Air.

WowKeren - Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni dari kasus penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Senin (18/1). Ia pun memastikan akan kembali ke dunia hiburan Tanah Air. Bahkan aktris 29 tahun ini juga sudah mulai kembali syuting.

"Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi," ungkap Vanessa Angel, setelah menerima surat murni bebas di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pagi tadi seperti dilansir dari Suara.

Vanessa menjelaskan sejak menjadi tahanan rumah, ia memang tidak diizinkan syuting. Ia hanya diperbolehkan bekerja dari rumah.

"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse," sambung Vanessa. "Sekarang sudah bisa syuting."

Dalam kesempatan yang sama, suami Vanessa, Febri Ardiansyah memastikan tidak melarang sang istri untuk kembali syuting. "Iya izinin. Kemarin dia bilang, 'Mas mau syuting lagi'," tutur pria yang akrab disapa Bibi ini.


Meski demikian, Bibi tetap meminta Vanessa untuk menjaga protokol kesehatan selama bekerja. Bukan tanpa alasan, pasalnya buah hati mereka, Gala Sky masih bayi.

"Kan sekarang situasi lagi pandemi juga, syaratnya sesuai protokol kesehatan aja karena di rumah ada Gala juga," lanjut Bibi. "Jadi harus jaga kesehatan banget."

Mengiringi bebas murninya, Vanessa mengungkap janji. Ia mengatakan akan membuktikan bahwa bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Hai aku lulus! " tulis Vanessa dalam postingan Instagram. "Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi, untukku, suamiku, anakku, keluargaku & sahabatku."

Seperti diketahui, Vanessa Angel sempat menjalani hukuman 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun satu bulan kemudian, Vanessa mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020. Dalam sidang, Vanessa dinyatakan bersalah diputus 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait