Jokowi Getol Cegah Ekstremisme, Bakal Siapkan Pelatihan Khusus di Sekolah
Nasional

Bukan hanya dimasukkan ke kurikulum pendidikan formal dan tinggi, pelatihan serupa juga diterapkan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah agar lebih moderat dalam beragama.

WowKeren - Pemerintah terus berupaya untuk mencegah meluasnya paham ekstremisme yang bisa berujung pada radiklisme dan terorisme di Indonesia. Salah satunya lewat ditekennya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 oleh Joko Widodo tentang RAN PE.

Berbagai skema untuk mengenalkan pencegahan ekstremisme ditempuh pemerintah. Termasuk di antaranya dengan memasukkan materi ini ke dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan.

Dalam salinan dokumen terkait yang dihimpun Kompas, pemerintah menilai kurikulum pendidikan formal belum menggunakan metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis. Nantinya materi ini pun akan ditambahkan juga di pendidikan formal agama. Sehingga harapannya bisa mencegah ekstremisme sekaligus menstimulasi cara berpikir kritis peserta didik.

Pemerintah juga berencana memberikan pelatihan tentang ekstremisme ini kepada guru dan dosen agama pendidikan formal tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Termasuk di antaranya dengan meninjau ulang alat pembelajaran seperti buku materi.


Lewat Perpres yang sama, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih efektif memolisikan dalam rangka pencegahan ekstremisme. Harapannya masyarakat bisa lebih efektif dalam mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Kamtibmas yang berada di sekitar lingkungannya.

"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," tutur Perpres tersebut, dikutip pada Rabu (20/1). Nantinya pemerintah akan melakukan sosialisasi dan promosi program baru ini, yang tentu selanjutnya bermitra dengan Polri dan BNPT.

Sedangkan yang terakhir, pemerintah juga akan memberi pembekalan soal pencegahan ekstremisme kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah. "Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama," demikian bunyi petikan beleid terkait.

Lewat pelatihan ini, diharapkan dapat menghasilkan lebih banyak penceramah yang memiliki sifat moderat dalam menyampaikan ajaran agama. Pemerintah juga ingin menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap dalam mengantisipasi ekstremisme berbasis kekerasan yang bisa berujung pada terorisme.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait