Soal Kampung Miliarder di Tuban, Warga Ngaku Sempat Tolak Proyek Kilang Minyak Pertamina
SerbaSerbi

Sebelumnya, banyak warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, yang sempat menolak proyek kilang minyak yang ditawarkan oleh PT Kilang Pertamina Internasional.

WowKeren - Sejumlah warga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, beberapa waktu terakhir menjadi sorotan usai menjadi miliarder mendadak. Uang miliaran tersebut didapatkan sebagai tanda ganti rugi lahan untuk proyek Pertamina.

Meski begitu, sebelumnya warga banyak yang menolak proyek kilang minyak tersebut. Salah satunya adalah Wantono (40). Bersama dengan orang tuanya, Matraji, keluarga ini baru menerima pembebasan lahan hasil konsinyasi pada Rabu (17/2) kemarin.

"Iya saya termasuk yang ikut menolak, karena suburnya lahan yang bisa panen tiga kali itu. Kalau untuk kebutuhan sehari-hari sudah cukup. Orang-orang haji itu banyak meski bertani dan jualan sapi di sini," kata Wantono dilansir dari Detikcom, Jumat (19/2). "Saya baru ngambil cek uangnya kemarin Rabu di PN. Ada dua cek dari Bank Mandiri dan BNI. Nilainya Rp 24 miliar untuk pembayaran 4 hektare tanah yang dibebaskan milik orang tua. Karena termasuk yang proses konsinyasi."

Ia mengakui bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak terkait proyek kilang minyak tersebut. Padahal ladang miliknya itu tergolong subur. Meski begitu, Wantono dan keluarga masih punya sisa 3 hektare ladang untuk bertani. Menurutnya, uang ganti rugi dari Pertamina masih di tabungan semua.


Selain Wantono, ada pasutri Siti Nurul Hidayatin dan Ali Sutrisno (38) yang juga sempat menolak proyek kilang minyak tersebut. Menurutnya, harga yang ditawarkan oleh PT Pertama tergolong rendah.

Pasalnya, beberapa warga diajak studi banding ke Cilacap dan mendapat informasi bahwa harga tanah ganti rugi bisa di atas Rp 1 juta per meternya. Meski sempat galau, akhirnya Siti mengikhlaskan tanahnya untuk dibeli oleh Pertamina.

"Saya ini jujur yang ikut gelombang pertama pencairannya Maret 2020 sebesar Rp 18 miliar, untuk total tanah keluarga suami dan keluarga saya," ujarnya. "Saya akhirnya menerima harga yang diberikan oleh pihak pemerintah. Awalnya saya mau tanda tangan di BPN tapi disarankan ke balai desa."

Hingga saat ini, sudah ada 42 pemilik lahan yang mendapat pembayaran dengan konsinyasi. Namun, masih ada 2 orang yang masih belum mengambil uangnya di Pengadilan Negeri Tuban.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait