Rencana aturan tersebut lantas mendapat reaksi keras dari masyarakat Sri Lanka. Wakil Presiden Dewan Muslim Sri Lanka, Hilmy Ahamed, menyebut kebijakan tersebut sebagai 'agenda rasis'.
- Bertilia Puteri
- Senin, 15 Maret 2021 - 13:25 WIB
WowKeren - Pemerintah Sri Lanka menyatakan akan melarang penggunaan burqa di negara tersebut. Burqa adalah pakaian menutup seluruh wajah hingga tubuh dan biasa dikenakan oleh wanita Muslim.
Selain itu, pemerintah Sri Lanka juga akan menutup lebih dari 1.000 sekolah Islam. Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekera, menyatakan dirinya telah meneken dokumen persetujuan kabinet untuk melarang burqa dengan alasan "keamanan nasional".
"Di masa-masa awal kita, wanita dan gadis Muslim tak pernah mengenakan burqa," tutur Weerasekera. "Itu adalah tanda ekstremisme agama yang muncul baru-baru ini. Kami pasti akan melarangnya."
Meski telah meneken dokumen yang melarang burqa, sang Menteri masih memerlukan persetujuan dari kabinet Menteri dan parlemen. Aturan tersebut baru akan disahkan jika dua pertiga suara yang ada menyatakan setuju.
Selain itu, Weerasekera juga mengatakan pemerintah berencana untuk melarang lebih dari 1.000 sekolah Islam yang menurutnya melanggar kebijakan pendidikan nasional. "Tidak ada yang bisa membuka sekolah dan mengajarkan apa pun yang Anda inginkan kepada anak-anak," ujarnya.
Rencana aturan tersebut lantas mendapat reaksi keras dari masyarakat Sri Lanka. Wakil Presiden Dewan Muslim Sri Lanka, Hilmy Ahamed, menyebut RUU tersebut sebagai "agenda rasis".
"Mereka (pemerintah Sri Lanka) mencoba meyakinkan umat Buddha bahwa mereka mengejar Muslim," tutur Ahamed kepada Al Jazeera, Senin (15/3). Selain itu, Ahamed juga menyinggung soal aturan kremasi untuk jenazah COVID-19 yang sempat diterapkan pemerintah Sri Lanka pada tahun lalu dan bertentangan dengan keyakinan Muslim untuk mengubur orang yang telah meninggal dunia.
"Itu (memakai burqa) seharusnya dianggap sebagai hak wanita untuk memilih," lanjut Ahamed. "Mereka secara paksa mengkremasi lebih dari 350 Muslim (korban COVID-19) yang bertentangan dengan keyakinan agama mereka dan sekarang mereka ingin melarang madrasah dan burqa. Akankah pengawasan yang sama ada pada pendidikan Kristen dan Buddha yang melayani tujuan yang sama seperti madrasah untuk mendidik para teolog."
Sebagai informasi, pemerintah Sri Lanka memberlakukan aturan kremasi untuk jenazah COVID-19 pada Maret 2020 lalu. Aturan ini melarang penguburan jenazah, dengan mengatakan virus dapat menyebar dengan mencemari air tanah. Namun aturan tersebut telah dicabut pada bulan lalu usai mendapat kritik dari kelompok hak asasi internasional di seluruh dunia dan diprotes selama berbulan-bulan terutama oleh kelompok Muslim.
(wk/Bert)