2 Orang Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Tewas, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Kaitan Dengan Agama Apapun
YouTube
Nasional

Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan pernyataan terkait peristiwa ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. Mahfud MD menegaskan aksi tersebut tak terkait degan agama apapun.

WowKeren - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut memberikan pernyataan terkait peristiwa ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar. Terkait peristiwa tersebut, Mahfud MD memberikan update terkini soal terduga pelaku bom bunuh diri dan korban.

"Peristiwa ini sampai sekarang tercatat mengakibatkan dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri tewas. Serta sampai berita terakhir sore ini sekitar 20 orang masyarakat dan petugas keamanan gereja Katedral luka. Sehingga mereka ini dirawat di berbagai rumah sakit," ujar Mahfud MD jumpa pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (28/3).

Mahfud MD juga tak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban. "Mungkin masih akan bertambah kalau nanti ada orang-orang yang melapor," sambungnya.


Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa aksi bom bunuh diri tersebut merupakan tindakan teror yang menimbulkan rasa takut secara luas. Selain itu tindakan tersebut dapat menimbulkan korban yang bersifat massal serta kerusakan atau kehancuran. Karena itu, aksi bom bunuh diri adalah sebuah kejahatan serius terlepas dari berbagai alasan apapun yang melatarbelakanginya.

"Ini menurut undang-undang tersebut adalah kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian menegaskan bahwa peristiwa bom bunuh diri tersebut tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Aksi tersebut murni adalah sebuah teror.

"Dan peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror. Apa yang terjadi ini bukanlah merupakan bagian dari perjuangan agama dan mewakili agama apapun. Ini adalah betul-betul teror seperti yang disebutkan di dalam definisi undang-undang nomor 5 tahun 2018. Ini adalah musuh kemanusian," pungkas Mahfud MD.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru