Keputusan Presiden Jokowi: ASN Cuma Punya Jatah 2 Hari Cuti Bersama Tahun Ini
Twitter/jokowi
Nasional

Dijelaskan pula dalam Keppres tersebut bahwa cuti bersama ini berbeda dari cuti tahunan ASN. Dengan demikian, cuti bersama tak akan mengambil jatah cuti tahunan ASN.

WowKeren - Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS hanya memiliki jatah cuti bersama sebanyak dua hari pada tahun 2021 ini, yakni pada masa Lebaran dan Natal. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," demikian kutipan Keppres tersebut. "Dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal."

Dijelaskan pula dalam Keppres tersebut bahwa cuti bersama ini berbeda dari cuti tahunan ASN. Dengan demikian, cuti bersama tak akan mengambil jatah cuti tahunan ASN.

Sementara itu, Keppres tersebut juga mengatur soal ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya. Nantinya pemerintah akan menambah jatuh cuti tahunan untuk para ASN di kategori tersebut.


"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," lanjut Keppres yang diteken Jokowi pada Jumat (9/4) tersebut. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."

Sebelumnya, pemangkasan cuti bersama tahun 2021 telah sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy. Pemangkasan cuti tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Muhadjir dan dihadiri oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama," kata Muhadjir pada 22 Februari 2021. "Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja."

Cuti bersama yang dipangkas tahun ini berjumlah lima hari. Yaitu cuti bersama Isra Miraj (12 Maret), cuti bersama Idul Fitri (17, 18, 19 Mei), dan cuti bersama Natal (27 Desember).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru