TWK Pegawai KPK, Begini Jawaban Novel Baswedan Saat Ditanya Soal Kebijakan Pemerintah yang Merugikan
Nasional

Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dikabarkan tak lolos TWK tersebut kini mengungkapkan sejumlah pertanyaan bermasalah yang diterimanya kala mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK).

WowKeren - Tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus menuai sorotan. Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dikabarkan tak lolos TWK tersebut kini mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang dinilainya bermasalah.

"Penjelasan yang akan saya sampaikan ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus tes," tutur Novel kepada CNN Indonesia pada Selasa (11/5). "Tapi memang penggunaan TWK untuk menyeleksi pegawai KPK adalah tindakan yang keliru."

Yang pertama, Novel sempat ditanyai apakah dirinya menyetujui kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Menurut Novel, pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan keahliannya.

"Saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik," papar Novel.


Kemudian, Novel sempat ditanyai tentang sikap apa yang akan diambilnya jika mendapat intervensi dalam penanganan perkara saat dirinya sudah resmi menjadi ASN. Terkait pertanyaan tersebut, Novel menyatakan bawha penyidikan tidak boleh dihalangi karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan," lanjut Novel. "Sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang- Undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi."

Selain itu, Novel juga sempat ditanyai apakah dirinya merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah tertentu. Novel pun dengan tegas menjawab bahwa sebagai seorang warga negara, dirinya merasa dirugikan dengan UU Nomor 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain.

"Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan/pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu," paparnya. "Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan, tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan."

Lebih lanjut, Novel menilai apabila dirinya menjawab bahwa semua kebijakan pemerintah adalah baik, hal itu akan membuat dirinya tidak jujur dan bertentangan dengan norma integritas. Menurut Novel, sikap kritis untuk kepentingan negara adalah modal kemajuan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait