Berawal Dari Coba-Coba, Anak Rita Sugiarto Akhirnya 3 Tahun Kecanduan Narkoba
WowKeren/Fernando
Selebriti

Anak Rita Sugiarto mengungkapkan alasan mengapa ia menggunakan narkoba. Diakuinya semua berawal dari coba-coba lantas hingga 3 tahun lamanya ia mengkonsumsi barang haram tersebut.

WowKeren - Polisi berhasil menangkap putra pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah dalam kasus narkotika jenis sabu. Raffi Zimah ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5).

Lantas polisi mengungkapkan bahwa hasil tes urine Raffi Zimah positif menggunakan narkotika. Tak sendirian, polisi juga menyebut hasil tes urine dua tersangka lainnya yaitu RW dan AK juga dinyatakan positif narkotika.

Raffi Zimah sendiri sudah mengakui kalau ia memang menggunakan narkoba. "Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dalam jumpa pers yang dihadiri WowKeren di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).

Pada kesempatan itu, Raffi Zimah sendiri mengungkapkan bahwa ia telah mengkonsumsi barang haram itu selama kurang lebih 3 tahun. Ia menerangkan motif awal menggunakan narkotika jenis sabu-sabu hanya ingin coba-coba saja.

"Sudah lama (menggunakan narkoba) sekitar 3 tahunlah. Awalnya coba-coba. Mau coba aja," aku Raffi Zimah. "Udah cukup lama dia gunakan," tegas Yusri Yunus.


Oleh karenanya, kini Raffi Zimah mengaku menyesal telah mengenal dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia menyadari bahwa mengkonsumsi narkoba telah merugikan dirinya dan masyarakat.

Raffi Zimah pun berjanji tidak akan lagi mengulangi kesalahannya itu. Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya atas kejadian ini.

"Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri," tutur Raffi Zimah pelan-pelan. "Saya minta maaf sama keluarga dan masyarakat semuanya. Saya menyesal dan insyaallah tidak akan mengulangi lagi, itu aja."

Sebelumnya, polisi juga telah menerangkan kronologi penangkapan Raffi Zimah. Dikatakan bahwa saat penangkapan, Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti 0,9 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Raffi Zimah.

Polisi juga menemukan alat hisap atau bong, korek api, dan satu buah ponsel dari tangan Raffi. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada barang haram, narkotika sangat merusak. Jenis sabu 0,9 gram, alat hisap bong atau pipetnya, ada korek api dan hp," terang Yusri Yunus.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait