Beredar 9 Indikator 'Merah' Pegawai Tak Lolos TWK KPK, Bahas Taliban Sampai Penolakan Revisi UU
Twitter/KPK_RI
Nasional

51 dari 75 pegawai KPK mendapat label 'merah' dan tak lagi bisa dibina setelah tak lolos TWK. Kini beredar 9 indikator diduga parameter penilaian hingga mendapat label merah tersebut.

WowKeren - Tercatat ada 3 warna yang dikaitkan dengan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya warna merah yang merupakan indikator penilaian bagi mereka yang tidak lolos TWK.

Dan kini beredar kesembilan indikator yang menjadi acuan di balik anggapan tidak bisa dibina terhadap 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Melansir Tribun News, sejumlah indikator itu rupanya merujuk pada ketidaksetujuan revisi UU KPK, isu taliban, hingga pencalonan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Masih melansir Tribun News, berikut adalah sembilan indikator yang dicantumkan di penilaian tersebut. Yang pertama adalah soal persetujuan akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh adanya ideologi lain seperti liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, serta menyetujui referendum Papua.

"Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris," demikian kutipan indikator kedua, yang diikuti dengan poin ketiga seperti berikut. "Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK."


"Mengakui sebagai kelompok Taliban yang tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah," demikian bunyi poin keempat yang merujuk pada isu taliban yang sudah lama menyelimuti KPK. "Siapa pun yang menghalangi akan dilawan dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan."

Kemudian yang kelima adalah pengakuan pegawai terkait soal adanya kelompok taliban yang hanya takut kepada Tuhan dalam menjalankan pekerjaannya. Lalu juga pegawai yang bersangkutan mengaku tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, menolak kepemimpinan KPK, tidak setuju dengan pencalonan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, dan tidak setuju dengan kebijakan pimpinan KPK.

"Mengakui sering melakukan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya lagi pada pimpinan). Akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi," demikian kutipan poin indikator nomor 7 dan 8.

"Memegang prinsip siapa pun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan apa yang diyakininya dan akan menentang jika diintervensi oleh pimpinan, Dewas atau pemerintah, akan menolak perintah dari siapa pun jika bertentangan dengan hati nuraninya," sambung indikator penilaian tersebut di poin terakhir. "Dan hanya akan takut kepada Tuhan. Yang bersangkutan mengaku sering berselisih paham dengan pimpinan dan/atau teman sejawat, mengikuti demo menentang kebijakan pemerintah."

Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak memberikan konfirmasi gamblang ketika ditanya perihal indikator-indikator ini. "Saya tidak bisa mengonfirmasi kebenarannya," terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana lewat pesan singkat, Senin (31/5).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru