Novel Baswedan Dkk Laporkan Wakil Ketua KPK Ke Dewas Terkait Kasus Tanjungbalai
Instagram/novelbaswedanofficial
Nasional

Kasus dugaan korupsi Tanjungbalai hingga saat ini masih dalam penyelidikan KPK. Baru-baru ini, Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK terkait kasus tersebut.

WowKeren - Kasus korupsi masih menjadi suatu permasalah besar yang sedang dihadapi Indonesia. Saat ini pemerintah tengah mengusut dugaan kasus korupsi Tanjungbalai.

Baru-baru ini, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas). Lili Pintauli sendiri merupakan Wakil Ketua KPK.

Lili dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. "Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk, dan sangat tidak lagi dipercayai publik," tutur Sujanarko dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6) kemarin. Di dalam laporan tersebut ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Novel dkk.

Dugaan yang pertama adalah Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. Hal ini dinilai telah melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial dalam menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Hal ini melanggar prinsip integritas Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Terkait dengan dua dugaan tersebut, Rizka Anungnata mengatakan bahwa dirinya bersedia untuk menjadi saksi. Hal ini dikarenakan ia merasa memiliki banyak informasi terkait dugaan pelanggaran itu.

"Berdasarkan hal tersebut, sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," terang Rizka.

Lebih lanjut, Novel meminta Dewas untuk berani mengumumkan kepada publik soal dugaan tersebut jika memang tidak terbukti. Sehingga KPK akan terbebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," tegas Novel.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait