Ngabalin Minta Jokowi Tak Dipaksa Batalkan Pemecatan 51 Pegawai KPK
Instagram/ngabalin
Nasional

Sebelumnya, Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Wahid meminta Jokowi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan pemecatan 51 pegawai KPK.

WowKeren - Pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menuai kontroversi. Sejumlah pihak lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan tersebut.

Namun Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta agar Jokowi tidak dipaksa membatalkan pemecatan 51 pegawai KPK tersebut. "Enggak usah lagi paksakan presiden keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), kemudian enggak usah lagi paksakan presiden dengan segala macam frasa, diksi, enggak usah. Udah begitu aja," tutur Ngabalin, Senin (21/6).

Menurut Ngabalin, polemik TWK pegawai KPK seharusnya sudah selesai mengingat para pegawai lain yang lulus telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ngabalin sendiri menilai bahwa para pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut tetap berpotensi, memiliki kapasitas dan integritas yang cukup baik.

Oleh sebab itu, mereka disebut Ngabalin dapat bekerja di luar KPK. "Ya sudah, potensi dan kapasitas, ilmu pengalaman itu bisa dipakai untuk mengabdi ke bangsa dan negara ini, tapi tidak di KPK," jelas Ngabalin.


Sebelumnya, Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Wahid meminta Jokowi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan pemecatan 51 pegawai KPK. Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid tersebut juga meminta BKN untuk bersikap transparan terkait TWK pegawai KPK.

"Kami juga mendesak BKN agar membuka dokumen TWK," jelas Anita dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6). "Presiden juga harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK."

Pihak PVRI sendiri mencatat juga ada delapan kasus kekerasan dan ancaman yang dialami pegawai KPK dan tak didalami Polri sejak tahun 2015 hingga 2019. Di antaranya berupa ancaman pembunuhan, ancaman bom, serangn fisik, hingga percobaan penculikan.

"PVRI mencatat sejak 2015 smpai 2019 terdapat delapan kasus kekerasan dan ancaman yang dialami pegawai KPK. Mulai dari ancaman pembunuhan, penangkapan, pencurian, ancaman bom, serangan fisik sampai percobaan penculikan," jelas peneliti PVRI, Naufal Rofi, dalam keterangan yang sama. "Baru-baru ini ancaman terjadi melalui peretasan hingga doxing."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru