Cabut Gugatan di MK, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Perkarakan Hasil ke PTUN
Nasional

75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memutuskan mencabut gugatan uji materi UU 19/2019 yang mereka ajukan ke MK. Namun mereka berencana menggugat hasil TWK ke PTUN.

WowKeren - Berbagai upaya ditempuh 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Termasuk dengan mengajukan uji materi tentang alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun sebanyak 9 pegawai yang menjadi perwakilan memutuskan mencabut gugatan tersebut pada Jumat (18/6) lalu. "Para pegawai memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan ini," tutur Hotman Tambunan selaku salah satu perwakilan dari 75 pegawai tersebut, Selasa (22/6).

Menurut pandangan para pegawai KPK, MK telah memberikan payung hukum yang jelas soal alih status menjadi ASN, yang tercantum di Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019. Putusan itu pun, menurut para pegawai KPK, sudah terang mengikat semua pihak.

"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," jelas Hotman. Sebelumnya mereka berencana menguji pengertian "tidak merugikan" yang menjadi persyaratan alih status pegawai KPK sebagai ASN, sedangkan mereka berpandangan Badan Kepegawaian Negara dan pimpinan KPK sudah menafisirkan sendiri dan mengabaikan putusan MK.


Namun upaya mereka dalam memperjuangkan status kepegawaian tak berhenti sampai di sana. Sedianya mereka akan menggugat hasil TWK yang tak meloloskan mereka sebagai ASN tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita pertimbangkan untuk itu (mengajukan gugatan ke PTUN)," papar Hotman yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif. Hotman pun menyebut pihaknya tengah mempersiapkan langkah tersebut.

"Ada rencana sih dan sudah kita siapkan tapi tentunya melihat perkembangan. Mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmat untuk mencabutnya," imbuhnya.

Polemik memang terus mengiringi alih status para pegawai KPK ini. Tercatat ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK sehingga tak bisa menjadi ASN, meski 24 di antaranya mendapat "kesempatan kedua" dengan diwajibkan mengikuti pelatihan bela negara.

Polemik ini pun mengerucut pada sosok Ketua KPK Firli Bahuri yang dianggap "bermain" sehingga tidak meloloskan ke-75 pegawai terkait. Namun Firli pun menegaskan bahwa semua hanya fitnah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait