LGBT menjadi sebuah masalah besar bagi sejumlah negara di dunia, khususnya yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Malaysia. Pemerintah Malaysia mengusulkan amandemen syariah bagi para pendukung LGBT.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 25 Juni 2021 - 18:55 WIB
WowKeren - Di era globalisasi seperti saat ini, banyak sekali informasi yang bisa masyarakat akses melalui intenet. Selain itu, adanya percampuran budaya atau budaya asing masuk ke suatu negara juga terjadi di era globalisasi seperti ini.
Sebagai salah satu contohnya adalah terkait dengan LGBT. LGBT di beberapa negara barat memang dilegalkan. Akan tetapi, tidak sedikit juga yang menentang LGBT, khususnya di negara yang mayoritas beragama Islam, seperti Malaysia.
Pada Kamis (24/6) kemarin, Satuan Tugas Pemerintah Malaysia mengusulkan sebuah amandemen hukum Syariah ditujukan kepada para masyarakat yang menghina Islam dan mempromosikan gaya hidup LGBT. Amandemen ini diajukan sebagai bentuk tanggapan atas maraknya masyarakat yang merayakan "Month Pride" di sosial media.
Amandemen Syariah tersebut diusulkan oleh Wakil Menteri Agama Ahmad Marzuk Shaary. "Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT," terang Ahmad.
Lebih lanjut, Malaysia merupakan negara dengan jumlah populasi sebesar 32 juta penduduk. Lebih dari 60 persen di antaranya merupakan populasi Muslim etnis Melayu.
Ahmad menuturkan bahwa Undang-Undang itu nantinya akan memungkinkan badan penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap setiap umat Muslim yang menghina agama Islam dan melanggar pidana Syariah lainnya. Khususnya bagi para pelaku yang melakukannya di fasilitas jaringan, layanan jaringan, atau layanan aplikasi.
Satgas Pemerintah yang nantinya ditugaskan untuk menangani masalah LGBT juga akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pejabat dalam mengambil tindakan. Kemudian juga akan diminta untuk membantu menghasilkan pedoman penanganan pengaduan.
Adapun yang termasuk dalam gugus tugas penanganan LGBT adalah perwakilan dari Departemen Pengembangan Islam, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung dan polisi. Munculnya usulan amandemen syariah itu dilatarbelakangi oleh rasa kekhawatiran atas meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.
Maka dari itu, diperlukan adanya amandemen syariah agar masyarakat tidak berbuat semena-mena atau di luar batas terhadap para kaum LGBT.
(wk/tiar)