Sektor Non Esensial Diminta WFH 100 Persen, Luhut Ungkapkan Karyawan Tak Bisa Dipecat Sepihak
maritim.go.id
Nasional

Salah satu aturan di dalam kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali adalah memberlakukan WFH 100 persen bagi perusahaan sektor non esensial. Maka dari itu, Luhut meminta agar pihak perusahaan tidak memecat karyawannya.

WowKeren - Saat ini pemerintah Indonesia tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang sudah berlaku sejak 3 Juli 2021. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai bentuk upaya untuk mengendalikan lonjakan COVID-19 yang terjadi saat ini.

Salah satu aturan yang dimuat dalam PPKM Darurat itu adalah menerapkan work from home (WFH) 100 persen bagi sektor non esensial. Terkait dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa para karyawan yang bekerja di sektor non esensial, selama WFH tidak bisa dipecat secara sepihak oleh perusahaan.

"Semua (karyawan) perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH, tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," terang Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7). "Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur."


Lebih lanjut, per Senin (5/7), Luhut mengungkapkan bahwa dalam pemantauannya, mobilitas masyarakat di pinggir kota yang hendak bekerja di hari pertama penerapan PPKM Darurat itu masih tinggi. Akibatnya, menimbulkan kemacetan parah dan kerumunan.

Dari kerumunan tersebut, Luhut mendapatkan laporan bahwa itu terdiri dari warga yang hendak bekerja, baik perusahaan sektor esensial maupun non esensial. "Saya sendiri sempat berkeliling sebentar, dan memang saya lihat macetnya luar biasa," lanjutnya.

Selanjutnya, Luhut juga berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar segera mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor non esensial untuk tidak memecat karyawannya yang WFH. "Kalau dia tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," terang Luhut.

Selain itu, pihak perusahaan sektor non esensial juga diminta untuk melaporkan kepada pemerintah. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta bisa melaporkannya melalui aplikasi JAKI milik Pemprov.

Luhut berharap, kebijakan WFH ini bisa menurunkan mobilitas warga di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang mayoritas bekerja di DKI Jakarta. "Saya juga meminta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, untuk terus mengecek masing-masing industri yang masih beroperasional," tandas Luhut. (wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait