Najwa Shihab Ajak Tertawa Usai JPU Setuju Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Ernest Langsung Ikutan
Instagram
Selebriti

JPU setuju dengan hukuman jaksa Pinangki terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi hanya 4 tahun penjara, Najwa Shihab langsung ajak netizen untuk tertawakan hal tersebut.

WowKeren - Najwa Shihab memang dikenal sebagai sosok yang kritis. Bahkan ia tak kenal takut untuk membahas kasus-kasus berat mulai dari kejahatan hingga politik.

Terbaru, Najwa Shihab rupanya membahas terkait kasus jaksa Pinangki. Seperti diketahui, jaksa Pinangki adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Rupanya dalam kabar terbaru, JPU tak mengajukan kasasi. JPU rupanya setuju vonis jaksa Pinangki yang semula enam tahun dipangkas jadi empat tahun.

Hal itu pun langsung ditanggapi oleh Najwa Shihab. Tak memberikan komentar panjang, Najwa Shihab rupanya hanya bisa tertawa.

Bahkan ia mengajak para netizen untuk ikut tertawa. "Hahahaha. Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya," tulis Najwa Shihab, Senin (5/7).


Para netter rupanya langsung ramai tertawa mengetahui hal tersebut. Bahkan Ernest Prakasa langsung ikut tertawa. "KWKWKWKWKWK," tulis Ernest.

Tak cuma Ernest, sejumlah selebriti lain pun ikut tertawa. Ada Arief Muhammad, Bintang Emon dan sejumlah akun centang biru lainnya.

Di sisi lain, netter rupanya ramai melayangkan komentar kocak. Bahkan tak sedikit yang melontarkan ejekan mendapati JPU setuju dengan hukuman empat tahun penjara jaksa Pinangki.

"Perempuan paling sakit di bumi pertiwi," tulis akun centang biru @ekomaung69. "Mantap diskon edisi PPKM, cuman 4 tahun," komentar akun Instagram @cr******id.

"Dia aparatur penegak hukum, lebih ngerti ttg hukum, tp berani melanggar dengan sadar.. Hukumannya bukannya diperberat malah.. Yasudaalaaaaah haha," sambung akun @tu******ri. "Negri ini sudah becanda jgn bikin bencana. Tertawalah dg hikmat," timpal akun @msag****** dengan emotikon tawa.

?

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru