PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi 'Hujani' RI dengan 2 Juta Paket Obat COVID-19 Gratis
Twitter/jokowi
Nasional

Presiden Joko Widodo mengumumkan jumlah paket obat COVID-19 gratis untuk warga yang isolasi mandiri akan diperbanyak, dari 300 ribu menjadi 2 juta paket.

WowKeren - Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang. Namun kini istilahnya sudah berganti menjadi PPKM dengan klasifikasi berdasarkan level asesmen daerah masing-masing, yakni 1-4, seperti disampaikan Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan.

Dan di tengah periode tersebut, Presiden Jokowi pun memutuskan memperbanyak jumlah paket obat COVID-19 gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat. Sebagai pengingat, ketika program PPKM Darurat dimulai, pemerintah menyiapkan 300 ribu paket obat COVID-19 untuk pasien positif yang menjalani isolasi mandiri.

Kini jumlahnya akan ditambah menjadi 2 juta paket obat oleh Jokowi, meski tidak ada detail jadwal kapan akan dibagikan. "Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat," terang Jokowi, Selasa (20/7) malam.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dalam menekan penularan kasus COVID-19. Dengan pembatasan aktivitas secara ketat ini, Jokowi berharap angka kasus yang belakangan melonjak bisa berkurang, pun beban yang dirasakan rumah sakit ikut menurun.


"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," tegas sang RI 1, dikutip pada Rabu (21/7). "Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar."

Sedangkan untuk PPKM Darurat-nya sendiri, disebutkan Jokowi akan berlangsung sampai 25 Juli 2021 dan berpotensi ada pelonggaran pada keesokan harinya. Termasuk beberapa jenis usaha seperti UMKM yang bisa beroperasi sampai pukul 21.00.

"Yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah," sambung Jokowi. Namun untuk mencapai pelonggaran ini ada syarat ketat yang diberlakukan Jokowi, juga kewajiban mengikuti protokol kesehatan dengan baik.

Sebelumnya PPKM Darurat diberlakukan menyusul tingginya lonjakan kasus COVID-19, dimulai pada 3 Juli 2021. Dan selama masa itu, pemerintah membagikan beberapa bantuan sosial hingga paket obat-obatan untuk pasien COVID-19 yang isolasi mandiri. Bahkan paket obat-obatan ini sempat dibagikan sendiri oleh Jokowi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait