18 Rekannya Dicap Ksatria, Ini Alasan 6 Pegawai KPK Tolak Ikut Diklat Bela Negara
kpk.go.id
Nasional

Polemik TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN kembali bergulir lantaran diklat bela negara dan wawasan kebangsaan dimulai. 18 dari 24 pegawai yang tidak lolos TWK memilih mengikuti diklat tersebut.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut ke-18 pegawainya yang mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan pasca tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan memiliki sifat selayaknya ksatria. Dengan demikian, ada 6 pegawai lain yang seharusnya bisa mendapatkan "kesempatan kedua" namun memilih menolak mengikuti diklat tersebut.

Kini perwakilan dari kelompok penolak diklat bela negara buka suara mengenai alasan mereka. Salah satunya Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK, Hotman Tambunan.

Hotman mengaku menolak kesempatan tersebut karena tidak adanya dasar hukum yang jelas di balik pelaksanaan diklat. Diketahui pula diklat itu diselenggarakan di Universitas Pertahanan Bogor pada pekan ini.

"Pelatihan ini disebut sebagai bagian dari proses alih status tapi dasar hukum dalam proses alih status di PP 41/2020 hanya dikenal pelatihan orientasi ASN, tidak dikenal pelatihan bela negara, dan pelatihan orientasi ASN dilakukan setelah penetapan dan pelantikan jadi ASN. Terus apa dasar hukum dari pelatihan ini?" beber Hotman dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Hotman juga mengungkit soal tidak diindahkannya permintaan mereka oleh Pimpinan KPK. Rupanya mereka meminta hasil TWK yang sudah menggugurkan mereka dari seleksi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), permintaan yang sampai saat ini tidak dikabulkan oleh Firli dan jajarannya.


Sedangkan alasan berikutnya adalah, Hotman menilai diklat ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya diklat dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kompetensi alih-alih proses seleksi alih status ASN.

"Di mana karena proses seleksi inilah kami melakukan gugatan kepada Ombudsman, Komnas HAM dan akan ke Pengadilan TUN," imbuhnya. "Dalam waktu dekat ini."

Hotman juga menyoroti perihal syarat tak masuk akal di pelaksanaan diklat tersebut. Yakni bersedia diberhentikan apabila tidak lulus dalam proses pelatihan.

"Ini kan bentuk pemaksaan dan pengambilalihan hak secara paksa tanpa dasar," terang Hotman. "Padahal saat TWK pun kita sama sekali tidak diberi informasi secara utuh, bahkan kami merasa cenderung dibohongi. Karena dibohongi inilah kami melaporkan Ketua KPK ke Dewas."

Karena itulah ia mendorong ada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak para pegawai nonaktif terkait pelaksanaan seleksi alih status menjadi ASN berikut diklat yang diselenggarakan. Di sisi lain, polemik alih status ini kembali bergulir pasca Ombudsman RI juga mengungkit adanya dugaan maladministrasi dalam TWK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait