Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Usaha Kecil Bisa Beroperasi
Instagram/jokowi
Nasional

PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Adapun sejumlah alasan dan aturan baru yang diterapkan pada perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat kali ini.

WowKeren - Presiden Joko Widodo resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Sebelumnya, muncul kabar bahwa PPKM akan diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.

Terkait dengan perpanjangan tersebut, Jokowi menyampaikan sejumlah alasan dan pertimbangan pemerintah dalam memutuskannya. Jokowi menyebut bahwa positivity rate di beberapa provinsi Jawa telah menunjukkan penurunan. Tidak hanya itu, penambahan kasus COVID-19 dan angka keterisian tempat tidur juga mengalami penurunan.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menghadapi tren perbaikan ini," tutur Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7). "Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular."

Maka dari itu, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut. Meski demikian, Jokowi menerapkan beberapa aturan baru yang menyesuaikan keadaan masyarakat, khususnya untuk usaha mikro.


Jokowi menuturkan penyesuaian aturan itu di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan beroperasi seperti biasa, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual selain bahan pokok, diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, bagi para pelaku usaha mikro dan kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka, diizinkan buka hingga pukul 20.00, dengan maksimal waktu 20 menit bagi pengunjung.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Jokowi. "Usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat."

Sementara untuk teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda). Selain itu, Jokowi menyebutkan bahwa pertimbangan aspek kesehatan harus diperhitungkan dengan cermat. "Dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga diprioritaskan," tandas Jokowi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait