Jerinx SID diminta wajib hadir untuk menjalani proses pemeriksaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni hari ini, Senin (9/8). Jika Jerinx kembali mangkir, polisi menegaskan akan melakukan hal ini.
- Marina Larasati
- Senin, 09 Agustus 2021 - 08:11 WIB
WowKeren - Musisi Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni. Sempat mangkir saat proses penyelidikan, Jerinx kini diwanti-wanti pihak kepolisian untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Diketahui, Jerinx akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (9/8). "(Jerinx) harus datang. Karena pemeriksaan kali ini sudah masuk tahap penyidikan, bukan penyelidikan lagi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Yusri menambahkan, jika Jerinx SID tak bisa hadir lagi, maka pihak penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua. Polisi menaikkan status hukum Jerinx SID sebagai tersangka, pada 6 Agustus silam.
Adam Deni sebagai pelapor pun memberikan pesan menohok untuk Jerinx. Ia berharap suami Nora Alexandra itu tak beralasan lagi untuk mangkir dari panggilan polisi. Adam meminta Jerinx segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ya, semoga tidak alasan yang tak jelas lagi dari pihak sana seperti saat panggilan undangan klarifikasi kemarin," kata Adam Deni.
Jika Jerinx SID masih mangkir untuk pemanggilan hari ini, Adam Deni menuturkan pria asli Bali itu bisa saja dijemput paksa. "Berhubung status dia sudah tersangka, maka akan ada panggilan kedua. Jika mangkir lagi, maka bisa saja dilakukan penjemputan paksa untuk Jerinx," sambungnya.
Sebelumnya, Jerinx absen menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta lantaran sedang sakit dan belum mendapat vaksin COVID-19. Polisi akhirnya melakukan pemeriksaan terhadapnya di Bali.
Sementara itu, Adam Deni resmi melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2021. Sang musisi diduga mengancam pria itu dengan melontarkan kalimat "Saya injak kepalamu di trotoar", melalui sambungan telepon.
Karena hal itu, Jerinx SID dijerat dengan 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Sang istri, Nora Alexandra pun sempat juga dimintai keterangan sebagai saksi hingga ponselnya disita.
(wk/lara)