Ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam TWK akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat. Sebab upaya mereka meminta transparansi hasil TWK tak jua diberikan KPK.
- Elvariza Opita
- Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:56 WIB
WowKeren - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menggugurkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir. Perlawanan ke-75 pegawai yang dianggap tidak lulus untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berakhir meski sejauh ini upaya mereka masih menemui kebuntuan.
Kali ini perwakilan dari 75 pegawai itu menggugat soal keterbukaan informasi terkait hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan ini rupanya sudah diajukan sejak Senin (9/8) kemarin, demikian disampaikan perwakilan ke-75 pegawai, Hotman Tambunan.
"Pada tanggal 9 Agustus 2021, kami perwakilan 75 pegawai KPK mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat," ujar Hotman, dikutip dari Antara pada Selasa (10/8). "Kami terpaksa mengadukan karena sampai saat ini kami, pegawai yang 75, tidak diberikan hasil dari tes wawasan kebangsaan."
Diungkap ada 11 pegawai yang mengajukan gugatan dalam perkara ini. Perkara ini mengacu pada Pasal 18 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi berhak mendapat data-data pribadi, termasuk hasil TWK.
"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada pejabat pengelola informasi dan data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud," jelas Hotman. Dan menurut Hotman pihaknya sudah melakukan semua mekanisme tersebut namun hasil TWK yang mereka minta tidak juga diberikan.
"Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang. Namun KPK tidak memberikan informasi hasil TWK," imbuh Hotman.
Menurut Hotman, pengajuan keterbukaan informasi dengan mekanisme PPID ini sudah dilakukan sejak 28 Mei sampai 9 Juni 2021. Informasi yang diminta mencakup dasar hukum penentuan unsur hukum pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Menemui kebuntuan, pegawai pun sudah mengajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal KPK pada 5-6 Agustus 2021. Namun lembaga antirasuah tersebut tetap menolak memberi informasi dengan dalih hasil TWK merupakan rahasia negara, sebuah pernyataan yang berbeda dari fakta di lapangan.
"Alasannya KPK merujuk pada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masih dalam klasifikasi rahasia negara," tutur Hotman. "Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural namun tidak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat."
"Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes," imbuh Hotman.
(wk/elva)