Presiden Joko Widodo turut menanggapi protes soal harga tes PCR di Indonesia yang tergolong mahal. Karena itulah, Jokowi telah menginstruksikan Menkes agar harga tes PCR diturunkan.
- Elvariza Opita
- Minggu, 15 Agustus 2021 - 14:05 WIB
WowKeren - Beberapa waktu belakangan, perkara harga tes COVID-19 menggunakan metode swab PCR terus menjadi sorotan. Banyak yang menilai harga tes PCR di Indonesia terlalu mahal, yakni mencapai maksimal Rp900 ribu, sedangkan di India hanya di kisaran Rp96 ribu.
Kementerian Kesehatan sendiri sudah menyampaikan alasan di balik tingginya harga tes PCR, termasuk perihal komponen alat yang semuanya impor. Namun protes tetap mengemuka, hingga pada Minggu (15/8) pemerintah mengambil keputusan untuk menurunkan harga tes PCR.
Presiden Joko Widodo, melalui siaran pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta agar harga tes PCR diturunkan ke kisaran Rp450-550 ribu. Jokowi sendiri mengklaim langkah ini demi meningkatkan laju testing dan tracing di Indonesia.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Jokowi, Minggu (15/8).
Perihal penurunan harga tes PCR bukan satu-satunya mandat Jokowi yang disampaikan di siaran pers tersebut. Sang mantan Gubernur DKI Jakarta juga menyoroti soal hasil tes PCR yang harus dipercepat, yakni maksimal 1x24 jam.
"Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," tegas Jokowi.
Komplain atas tingginya harga tes PCR memang belakangan banyak disampaikan masyarakat. Mereka membandingkan dengan beberapa negara yang harga tes PCR-nya jauh lebih terjangkau daripada Indonesia.
Kemenkes sendiri berdalih bahwa harga yang mahal karena Indonesia sejauh ini hanya mampu memproduksi reagen alias RT-PCR test kit-nya saja. Kemenkes pun menekankan, yang terpenting Indonesia memiliki batas harga tertinggi untuk pelaksanaan tes PCR sehingga yakni Rp900 ribu.
(wk/elva)