'Abaikan' Temuan Pelanggaran HAM di TWK, KPK Tegas Tunggu MA-MK
Nasional

Meski Komnas HAM mengumumkan temuan 11 pelanggaran hak asasi di pelaksanaan TWK, KPK tetap bersikeras menunggu hasil uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

WowKeren - Komnas HAM membuka hasil investigasi mereka soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan hasilnya, ditemukan 11 pelanggaran hak asasi di pelaksanaan tes dalam rangka seleksi alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Pada pernyataan sebelumnya, KPK memastikan akan mempelajari hasil investigasi Komnas HAM beserta rekomendasinya, tentu saja setelah laporannya sampai di tangan KPK. Namun kini lembaga antirasuah itu menegaskan akan menunggu hasil uji materiil yang berproses di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya (tunggu MA dan MK)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta Selatan, Rabu (18/8). Lili pun kembali menekankan bahwa KPK merupakan lembaga hukum yang tentu saja patut pada hukum tersebut.


"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum," sambung Lili. "Jadi tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum."

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan temuan setidaknya 11 pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK yang berujung menggugurkan 75 pegawai tersebut. "Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan," papar Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan, Senin (16/8).

Salah satu yang disorot adalah pelanggaran hak perempuan dalam pelaksanaan tes tersebut, terbukti dari proses yang dinilai merendahkan martabat serta melecehkan perempuan. "Sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam Pasal 49 UU tentang HAM dan juga UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi tentang HAM," beber Komnas HAM.

Komisi yang dikepalai Ahmad Taufan Damanik itu pun mengeluarkan lima rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Termasuk di antaranya rekomendasi untuk memulihkan status dan nama baik para pegawai yang dinyatakan gugur dalam tes tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru