KPK Kembali 'Abaikan' Komnas HAM dan Siap Lantik 18 Pegawai Jadi ASN
Nasional

Di tengah geger temuan 11 pelanggaran HAM di TWK, KPK malah mempersiapkan pelantikan 18 pegawai yang sudah lolos diklat bela negara. KPK mengklaim hanya mengikuti arahan presiden.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan rencana pelantikan 18 aparatur sipil negara (ASN) baru. Ke-18 pegawai yang siap dilantik ini adalah mereka yang sebelumnya gagal di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinyatakan lulus kala mengikuti diklat bela negara.

"Sekjen KPK akan menindaklanjuti hasil diklat dengan menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pengusulan 18 pegawai yang telah lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ujar Firli lewat keterangan tertulisnya, Jumat (20/8). "Untuk diangkat menjadi ASN."

Termasuk di antaranya KPK yang akan mengajukan persetujuan pelantikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta penerbitan NIP. "Prosesnya tentu KPK bekerja sama dengan KemenPAN-RB dan BKN RI," kata Firli melanjutkan.

Firli pun berharap ke-18 pegawai yang akan dilantik tersebut bukan hanya mendapatkan pengetahuan baru selama pelaksanaan diklat. "Tapi juga menjadi penggerak dalam rangka menggerakkan bela negara dan cinta Tanah Air di tempat bekerja, di lingkungan tempat tinggal untuk mengabdi pada Ibu Pertiwi," sambungnya menekankan.


Menurut Firli, prosedur diklat yang dijalani ke-18 pegawai tersebut sudah sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo, yakni memberikan kesempatan untuk mereka yang tidak lolos TWK. "Ini wujud kami semua insan KPK menjalankan arahan Presiden," tegasnya.

Namun tentu saja sikap KPK ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya sejumlah lembaga sudah menuding ada pelanggaran serta maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Yang terakhir Komnas HAM yang menemukan setidaknya 11 pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan lima poin rekomendasi yang diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi. Salah satunya adalah agar Jokowi memulihkan nama baik serta status para pegawai yang "ditendang" imbas tidak lolos TWK.

Kendati demikian, KPK memilih kembali "melawan" selayaknya ketika Ombudsman RI mengaku menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam pernyataannya pada Rabu (18/8) lalu menegaskan pihaknya akan menunggu hasil uji materiil yang berproses di Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait