Jokowi Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus, Jabodetabek-Surabaya-Bandung Jadi Level 3
YouTube
Nasional

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang, Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah sudah bisa diturunkan.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali sedianya akan berakhir pada Senin (23/8) hari ini. Presiden Joko Widodo lantas menyatakan bahwa mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang, Level PPKM di sejumlah wilayah sudah bisa diturunkan.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari Level 4 ke Level 3," tutur Jokowi dalam pernyataan resmi pada Senin (23/8).

Untuk PPKM di pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah lainnya sudah bisa diturunkan ke Level 3 mulai Selasa (24/8) besok. Jokowi juga menyampaikan perkembangan yang cukup baik di pulau Jawa-Bali.

"Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota," papar Jokowi.


Sementara itu, wilayah luar Jawa-Bali juga menunjukkan sejumlah perkembangan yang membaik. Namun Jokowi berpesan bahwa masyarakat tetap harus waspada.

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ungkap Jokowi.

Dengan adanya perbaikan beberapa indikator, pemerintah pun mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain pembukaan tempat ibadah untuk maksimal 25 persen atau 30 orang jemaah, serta restoran diizinkan makan di tempat atau dine-in maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

"Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," jelas Jokowi. "Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait