Rezky Aditya Disebut Punya 2 KTP, Gugatan Wenny Ariani Selalu Temui Kendala Hingga Sidang Ke-3
Instagram/thereal_rezkyadhitya
Selebriti

Wenny Ariani selalu menemui halangan dalam upaya mendapatkan pengakuan atas status putrinya dengan Rezky Aditya. Dituding menggugat orang yang salah, kuasa hukum Wenny pertanyakan kepemilikan KTP Rezky.

WowKeren - Gugatan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya tentang pengesahan anak masih menemui jalan terjal. Sudah tiga kali persidangan berlangsung, namun belum ada titik terang untuk mendapatkan pengakuan suami Citra Kirana itu atas status putrinya. Meski demikian, Wenny tidak lengah sedikit pun untuk memperjuangkan hak Kekey termasuk jika harus test DNA sekalipun.

Wenny mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dialami olehnya ketika menggugat Rezky adalah perihal identitas. Pihaknya dan Rezky rupanya menemukan adanya ketidakcocokan identitas tergugat. Dalam hal ini, Rezky Aditya disebut-sebut mempunyai dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

"Gugatan di pengadilan terakhir itu ada KTP dipermasalahkan. Artinya, dari pihak kita dipermasalahkan oleh, kenapa KTP-nya menunjuk KTP Rezky yang namanya Rezky Aditya Drajatmoko gitu kan. Padahal yang benar KTP atas nama Rezky Aditya," kata Wenny di video kanal YouTube Intens Investigasi yang tayang pada Sabtu (4/9).

Sebagai orang awam Wenny mengganggap hal itu sangatlah aneh karena sepengetahuannya jika KTP berbeda nama maka NIK-nya tetap sama. Namun ia mengungkapkan bahwa NIK yang tertera di sana berbeda. Lantas ia bercerita bahwa data Rezky yang diserahkan pada kuasa hukumnya didapat pada saat sang aktor masuk ke perusahaannya tetapi disangkal pihak kuasa hukum tergugat.


"Saya sudah sangat yakin ya, karena apa? Kita datang ke notaris, kita datang ke pihak bank. Artinya kalau itu kan instansi-instansi yang besar masa iya dia mau bohong? Gitu kan. Makanya saya yakin memberikan data Rezky itu kepada kuasa hukumsaya," lanjut Wenny.

Atas kenjanggalan yang ditemukan, Wenny meminta pihak Rezky untuk memberikan penjelasan mengenai KTP yang bersangkutan. Karena dari Wenny sendiri sudah yakin bahwa data yang diberikannya adalah valid atas alasan pernah digunakan dalam berbagai urusan resmi.

Selain itu kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, juga menceritakan penyangkalan dari kuasa hukum Rezky selalu berada di luar gugatan pengesahan anak. Bahkan pihaknya dituding menggugat orang yang salah karena KTP dan NIK yang tidak sesuai dengan milik Rezky.

"Mereka bicara bahwa yang dimaksud dengan gugatan kita ini bukan RA klien mereka. Kalau mereka bicara seperti itu masalah KTP, saya pun punya pertanyaan. Jadi KTP-nya yang benar yang mana? Karena kita menggugat berdasarkan identitas RA ini dari akta perubahan PT," terang Ferry.

Selanjutnya, Ferry menjelaskan bahwa dirinya dan Wenny menggugat Rezky dengan KTP yang menyematkan nama ayahnya namun pihak kuasa hukum tergugat bersikeras identitasnya adalah RA. "Tapi dipermasalahkan sama mereka, jadi seakan-akan saya menggugat salah orang," tutupnya.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait