Keluarga Haters KD Bakal Laporkan Ortu Ayu Ting Ting, Gara-Gara Dapat Ancaman?
Instagram/ayutingting92
Selebriti

Susul Ayu Ting Ting, keluarga haters KD rencananya bakal melaporkan balik kedua orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polda Jawa Timur (Jatim).

WowKeren - Menyusul Ayu Ting Ting, keluarga Kartika Damayanti alias KD rencananya akan melaporkan balik. Seperti diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap anaknya, Bilqos Khumairah Razak.

Keluarga KD rupanya akan melaporkan balik kedua orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Laporan ini terkait kedatangan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke rumah KD yang berada di Bojonegoro, Jawa Timur pada beberapa waktu lalu.

Hal itu pun dibenarkan oleh Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum keluarga KD. "Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok Senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," ungkap Bambang Wahyu Widodo dikutip dari channel YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Sabtu (4/9).

Menurut Bambang, orangtua Ayu Ting Ting patut dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana saat datang ke rumah kliennya waktu itu. Kedua orangtua Ayu Ting Ting disebut melakukan pelecehan, penistaan, fitnah, hingga ancaman pada keluarga KD.

"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," kata Bambang Wahyu Widodo.


Bukan hanya orangtua KD, anak KD pun disebut jadi korban. Hal tersebut terjadi ketika Abdul Rozak dan Umi Kalsum mengancam bila KD tak kunjung pulang ke Indonesia.

"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," pungkas Bambang mengulang ancaman dari orangtua Ayu Ting Ting.

"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu. Kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," lanjutnya.

Karena itu, Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan kedua orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada pun UU Perlindungan Anak.

"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311. Kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tukas Bambang.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait