Menko Luhut Tegas Minta Holywings Kemang Ditutup, Manajemen Juga Terancam 1 Tahun Penjara
Nasional

Holywings Kemang diminta untuk ditutup setelah ditemukan melanggar peraturan protokol kesehatan COVID-19. Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta.

WowKeren - Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan kafe dan bar Holywings di Kemang, Jakarta terus menuai komentar. Kini dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan yang dengan tegas meminta agar kafe dan bar tersebut ditutup saja.

"Tadi Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor saya mengenai Holywings, saya bilang tutup saja. Saya nggak ada masalah mereka bilang baru jam 8 (20.00 WIB) baru buka. Enggak apa-apa jam 8 buka, tapi jangan seperti itu pengunjungnya," ujar Luhut pada Selasa (7/9).

Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu meminta masyarakat untuk tetap waspada akan penularan COVID-19, meski kini berbagai pelonggaran mulai ditetapkan. Sebab diketahui pula bahwa kasus COVID-19 kini sudah mulai terkendali, bahkan menurut Luhut yang dilakukan Indonesia lebih baik ketimbang beberapa negara seperti Singapura dan Korea Selatan.

Pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang pun membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara selama PPKM Level 3 berlaku. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta, sebagaimana disampaikan Ketua Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.


Bukan cuma itu, manajemen Holywings Kemang pun kini juga terancam dengan sanksi pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini bisa dijatuhkan bila manajemen terbukti bersalah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri sudah memeriksa empat orang dari pihak manajemen Holywings terkait pelanggaran yang dilakukan. "Persangkaannya di UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ancaman satu tahun penjara," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip pada Rabu (8/9).

Meski demikian, penyidik saat ini masih menginvestigasi kasus pelanggaran aturan PPKM di Holywings Kemang. Di sisi lain, kepolisian pun telah menaikkan status kasus pelanggaran PPKM ini ke penyidikan.

"Dari kepolisian, penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikkan. Masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU," jelas Yusri.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru