Nikita Mirzani Soal Dipo Latief Permasalahkan Harta Bersama Berupa Mobil, Ungkit Utang Rp 400 Juta
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Dipo Latief perkarakan harta bersama salah satunya berupa mobil, Nikita Mirzani yang terlihat geram langsung mengungkit utang sang mantan suami: Rp 400 juta dan belum dibayar.

WowKeren - Sidang Praperadilan Dipo Latief terhadap kasusnya dengan Nikita Mirzani belum lama ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, hakim menolak sepenuhnya gugatan Dipo atas Nikita Mirzani terkait harta bersama mereka, salah satunya berupa mobil.

Terkait mobil yang dipermasalahkan oleh Dipo Latief, Niki angkat bicara. Ia menilai jika masalah tersebut tak seharusnya dikeluhkan oleh Dipo Latief lantaran Niki menilai harga mobil itu yang tak seberapa.

Alih-alih, Niki justru mengungkit soal utang Dipo Latief yang disebut Niki masih ada ratusan juta rupiah. Kendati demikian, Niki mengatakan bahwa ia ikhlas dan tak menagih utang tersebut kepada sang mantan suami.

“Untuk masalah mobil, saya kasih tahu itu mobil jadul pernah mau dijual sama Dipo harga di bawah 100 juta. Masa hadiah pernikahan mobil bekas butut? Mobil gue tiga dan mahal-mahal. Kalau mobil itu mau dipermasalahkan, dia masih punya utang sampai detik ini kurang lebih 400 juta dan belum dibayar. Dan Niki mengikhlaskan. Makanya kalau Niki udah ikhlas, setop lah,” ungkap Nikita Mirzani di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).


Nikita Mirzani akui sempat deg-degan jelang sidang praperadilan gugatan Dipo Latief. Ia pun bersyukur telah mengantongi kemenangannya lagi.

“Deg degan kemarin-kemarin. Gimana ya hasilnya, diterima nggak ya, ditolak nggak ya, Niki nothing to lose aja. Alhamdulilah dikabari praperadilan ditolak. Niki bersyukur. Nggak tahu lagi mau ngomong apa karena ini bukan yang pertama, udah keseringan menang dan mereka juga sering alami kekalahan tapi tidak pernah menyerah,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Niki juga angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan Dipo Latief. Fahmi Bachmid menjelaskan jika gugatan atas harta bersama Dipo Latief telah salah sasaran yang seharusnya dilayangkan di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Negeri.

“Permohonan pra peradilan mempersoalkan harta bersama itu nyasar, harusnya ke Pengadilan Agama. Kalau dia mempersoalkan adanya tindak pidana, harusnya membaca pasal 367 bahwa tidak ada pencurian dan penggelapan di dalam rumah tangga. Jadi kalau ada orang melaporkan suami atau istri tentang pencurian dalam rumah tangga, itu tidak bisa dipidanakan karena ada pasal yang mengatur,” jelas Fahmi.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait