Gugatan TWK Ditolak MA-MK, KPK Sebut Sekaligus Tepis Tuduhan Ombudsman dan Komnas HAM
AFP
Nasional

Gugatan terkait regulasi TWK sudah ditolak baik oleh MA dan MK. KPK pun menganggap putusan ini menggugurkan tuduhan maladministrasi maupun pelanggaran HAM di TWK.

WowKeren - Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi kompak menolak gugatan yang diajukan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung menggugurkan puluhan pegawai tersebut. Padahal, di sisi lain, Ombudsman RI mengaku menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK, begitu pula Komnas HAM yang menilai ada pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan tes tesebut.

Putusan MA dan MK ini pun ditanggapi oleh KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa putusan tersebut sah dan konstitusional sehingga sekaligus menepis tuduhan maladministrasi hingga pelanggaran HAM di Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang TWK.

"Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1 Tahun 2021, yang di dalamnya mengatur TWK," tutur Ghufron lewat pesan tertulis, Jumat (10/9). "Pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan melanggar HAM."

Karena itulah, Ghufron berharap agar putusan MA dan MK ini sekaligus mengakhiri segala perdebatan tentang TWK KPK. Ia mengajak setiap pihak untuk menerima putusan tersebut, sekaligus menyatakan bahwa KPK akan melanjutkan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sementara itu, Ghufron pun tetap mengimbau masyarakat agar selalu aktif mengawal pemberantasan aksi rasuah di Indonesia. "Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan memberantas korupsi," ajak Ghufron.

Penolakan gugatan uji materiil Perkom 1/2021 disampaikan MA pada Kamis (9/9). MA menilai TWK yang diatur di peraturan tersebut tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sementara sebelumnya MK juga sudah menolak permohonan judicial review terkait regulasi TWK dan menyatakannya sebagai hal konstitusional. Atas putusan ini, pegawai nonaktif KPK pun menunggu kebijakan dari Presiden Joko Widodo. "Kami menunggu kebijakan dari Presiden," terang Yudi Purnomo selaku salah satu penggugat TWK ke MA.

Sebelumnya Ombudsman RI sudah menyampaikan temuan maladministrasi di TWK, yakni cacat prosedur mulai dari tahap pembentukan aturan sampai pelaksanaannya. Sedangkan Komnas HAM mengaku menemukan 11 pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru