Beredar Kabar Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ditawari Pindah ke BUMN Asal Ajukan Pengunduran Diri
Nasional

Novel Baswedan selaku salah satu pegawai KPK yang tidak lulus TWK menilai tawaran ini sebagai sebuah penghinaan. Tawaran diketahui tak disampaikan ke semua pegawai nonaktif.

WowKeren - Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Sebab kurang dari dua bulan lagi mereka akan resmi diberhentikan dari KPK, tepatnya pada 1 November 2021.

Diketahui upaya gugatan sudah ditolak, baik oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Komnas HAM dan Ombudsman RI sudah merilis rekomendasi untuk membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena temuan maladministrasi serta pelanggaran hak asasi.

Dan di tengah masa-masa penantian berakhirnya masa kerja ke-56 pegawai tak lulus TWK tersebut, KPK disebut sudah bergerak dalam senyap. Sebab kini beredar kabar terdapat pejabat KPK yang menghubungi beberapa dari 56 pegawai tersebut untuk diminta mengundurkan diri sembari ditawari dipindahkan ke Badan Usaha Milik Negeri (BUMN).

Mengutip Kumparan, terdapat formulir kesediaan yang harus diisi oleh pegawai yang berkenan menerima tawaran tersebut. Isi formulirnya ditujukan untuk Pimpinan KPK, yakni memohon agar berkenan menyalurkan para pegawai ke tempat lain sesuai pengalaman kerja dan kompetensi.

Perihal kabar "gerak senyap" pejabat KPK ini rupanya juga didengar oleh penyidik nonaktif Novel Baswedan. Dan ketika diminta pendapat soal tawaran pindah ke BUMN ini, Novel terang-terangan mengungkap rasa murkanya dan menyebut aksi KPK sebagai bentuk penghinaan.


"Menurut saya itu suatu penghinaan. Di KPK adalah upaya untuk berjuang melawan korupsi, tidak hanya untuk bekerja," tegas Novel, dikutip pada Selasa (14/9).

"Ini semakin jelas bahwa ini upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi. Tentu ada kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," imbuhnya.

Pegawai nonaktif KPK lain, Ita Khoiriyah, juga mengaku mendengar informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa tawaran tersebut hanya ditawarkan kepada segelintir pegawai nonaktif alih-alih semua yang tidak lulus TWK.

"Saya dengar begitu. Karena beberapa rekan ada yang bercerita kalau ditawari 'jalan keluar bersyarat'," terang Ita. "Penawaran ini sifatnya tertutup, karena melalui pesan pribadi ke orang per orang di kelompok 57. Tidak dilakukan secara terbuka dengan mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan."

Penawaran ini, terutama syaratnya, tentu menjadi pertanyaan besar bagi Ita. Sebab menurut Ombudsman dan Komnas HAM, TWK-lah yang bermasalah bukan para pegawai yang tidak lulus.

"Kenapa kami disarankan untuk mengundurkan diri? Tanpa kami ketahui apa kesalahan dari status TMS sehingga harus diminta mengundurkan diri untuk bisa disalurkan ke tempat lain," tutur Ita. "Padahal, pelanggar kode etik saja, hanya dipotong gaji hukumannya."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait