Presiden Jokowi Teken PP Baru, PNS Bolos Hingga Tak Netral Pemilu Bisa Dipecat
Instagram/jokowi
Nasional

Presiden Jokowi kembali meneken PP baru yang mengatur kebijakan terhadap abdi negara. Hal ini dilakukannya dengan tujuan agar bisa membentuk PNS yang berintegritas tinggi.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo meneken sebuah aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP). Adapun PP tersebut diteken oleh Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Dalam PP baru itu, Jokowi menerangkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos atau tidak masuk dan menaati aturan jam kerja, bisa dikenai sanksi berupa diberhentikan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Selain itu, para abdi negara juga diberhentikan sebagai PNS jika tidak masuk terus menerus selama 10 hari kerja. Meski demikian, pemberhentian akan dilakukan secara terhormat.


Adapun sanksi berat lainnya yang akan diberikan adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21 hingga 24 hari. Sementara jika bolos selama 25-27 hari dalam satu tahun, maka akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian, sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) juga berlaku bagi pelanggaran sedang. Adapun pemotongan ini akan berlangsung selama 6 bulan sebesar 25 persen. Pemotongan ini berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja 11 hingga 13 hari dalam satu tahun.

Sementara untuk ASN yang bolos 3 hari dalam satu tahun akan diberikan teguran lisan. Kemudian untuk yang bolos 4-7 hari diberi teguran tertulis, dan tidak masuk tanpa keterangan 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Selanjutnya, dalam PP baru itu, Jokowi juga menegaskan mengenai sejumlah kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin untuk PNS. Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

Salah satu poin dalam PP itu adalah mengenai pemberian hukuman disiplin berat terhadap PNS yang tidak netral dalam ajang pemilihan umum (Pemilu). Bahkan mereka yang melanggar bisa juga diberhentikan atau dipecat. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 14 huruf i.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru