Korsel Jatuhkan Denda Rp2,5 Triliun ke Google Imbas Tudingan Dominasi Pasar
Dunia

Komisi antimonopoli Korea Selatan menilai Google sudah menghambat persaingan pasar dengan melarang modifikasi Android. Denda senilai KRW207 miliar pun dijatuhkan.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Korea Selatan menilai Google sudah melakukan praktik dominasi pasar teknologi sehingga mengembangkan investigasi. Dan pada Selasa (14/9) waktu setempat, regulator antimonopoli Korsel akhirnya menjatuhkan denda senilai KRW207 juta atau setara Rp2,5 triliun kepada produk dari perusahaan multinasional Alphabet Inc., tersebut.

Dalam dakwaannya, regulator menilai raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu sudah melakukan berbagai upaya untuk membatasi kompetisi di pasar sistem operasi. Komisi Perdagangan Korsel (KFTC) menginvestigasi Google yang dianggap sengaja melarang produsen ponsel pintar lokal memodifikasi sistem operasi Android.

Dalam pernyataannya, KFTC menyatakan denda ini sebagai nilai terbesar kesembilan yang pernah dijatuhkan. KFTC menilai Google telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat ponsel pintar untuk mematuhi perjanjian bertajuk "Perjanjian Anti Fragmentasi (AFA)".


Perjanjian ini disampaikan Google ketika produsen meneken kontrak utama dan mengatur soal lisensi toko aplikasi. Di bawah perjanjian ini, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi Android yang telah dimodifikasi, atau dikenal sebagai "Android Fork", di ponsel pintar yang mereka produksi.

Fakta inilah yang menjadi dasar penetapan denda hingga miliaran won yang disampaikan KFTC. "Praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar sistem operasi seluler," kata KFTC, dikutip dari CGTN pada Rabu (15/9).

Penjatuhan denda ini pun menambah panjang sanksi dari Korsel kepada raksasa teknologi termasuk Google. Sebelumnya Parlemen Korsel meloloskan rancangan undang-undang untuk melarang toko aplikasi besar seperti Google Play Store memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. Selain itu, UU juga mengatur secara efektif penyetopan pengembang dari beban komisi atas pembelian dalam aplikasi.

Lewat RUU ini, Korsel menginisiasi langkah besar pertama yang diyakini bisa menginspirasi berbagai area yurisdiksi lain. Seperti di AS, di mana tiga senator tengah berusaha meloloskan regulasi serupa, maupun di Eropa yang berniat mendesak Apple untuk membawa alternatif selain App Store.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait